NEGARA – HUBUNGAN STRATEGI
SUNGGUH tiada maksud mencampuri Pemerintahan, yang sedang Bernegara. Meskipun ‘niatan’ supaya terlihat Kekacauan Demokratisasi Politik membuat Aturan sebelum “Pengangkatan”
Mekanisme Hubungan antara Lembaga lembaga = Organisasi Berkekuasaan didasarkan Konstitusi
Di INDONESIA kah ? Undang Undang Dasar Republik Indonesia, antara lain
Pasal 7 A ayat 1 “……. oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat …” juncto Pasal 7 B “……. oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat …” juncto Pasal 7 C “Presiden tidak dapat … membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pasal 5 ayat 1 “Presiden … mengajukan Rancangan Undang Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” juncto Pasal 20 ayat 1 “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk …” juncto ayat 4 “……. Presiden mengesahkan … yang disetujui bersama … menjadi Undang Undang.”
Pasal 22 D
ayat 1 “Dewan Perwakilan Daerah … mengajukan Rancangan Undang Undang … hubungan Pusat dan Daerah, …, pengelolaan sumber … alam dan … daya ekonomi … perimbangan keuangan …”
ayat 2 “……. memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang Undang Anggaran … Negara …”
ayat 3 “……. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang … sebagai pertimbangan untuk ditindak lanjuti.”
Tidak lah sama ke Bentukan bentukan Quasi Presiden – Parlemen. Dalam Kekuasaan (di) Negara. Karena, Pemilihan (Baca, Pemilih Rakyat)
Namun, bukan Pembagian Kekuasaan atas Negara (“Bagi bagi Kuasa” ke Figuralisme) akan Bahaya. Celaka Anak – Cucu !!! Itulah, Individualisasi
Pelanggaran atas Pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan berada di … Rakyat dan dilaksanakan … Undang Undang Dasar.”
<Jeda
“…… membentuk Pemerintahan Negara … yang Berkedaulatan Rakyat …” (Pembukaan Undang Undang Dasar Alinea ke IV)
Karena
Pasal 1 ayat 1 “……. INDONESIA ialah … kesatuan … yang berbentuk …”
Sehingga,
Pasal 3
ayat 1 “Majelis Permusyawarat Rakyat berwenang … menetapkan Undang Undang Dasar.”
ayat 2 “……. melantik Presiden …”
ayat 3 “…… hanya dapat memberhentikan … menurut Undang Undang Dasar.”
Transisional Politis Negara antar Pemerintahan ke Pemerintahan yang berlangsung, karena Demokrasi – Kekuasaan. Menunggu (suatu taktikal – Keamanan) Terbentuk Keanggotaan Parlemen Nasional
1. Pertanggung jawaban (Waktu)
2. Kekuasaan ke Bentuk bentuk Politisasi (“Keadaan” – Baru) Persidangan
3. Parlemen – Kewenangan kewenangan Hubungan Pemerintahan
Jangan sampai Antek antek Kapitalis di “Luar” (Globalisme) masuk lagi jelajah Kuasa Negara
<Tutup
16 Agustus 2009 | Categories: "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, Election, Filsafat, Goverment, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nation, Pembebasan, Pemerintahan, Pemilihan, Politik, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DEMOKRASI, Filsafat, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Nasional Industrialism Produksi, Nation, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar