Selamat Datang Kawan di WebBlog Para Pembebas

Archive for 16 Agustus 2009

NEGARA – HUBUNGAN STRATEGI


SUNGGUH tiada maksud mencampuri Pemerintahan, yang sedang Bernegara. Meskipun ‘niatan’ supaya terlihat Kekacauan Demokratisasi Politik membuat Aturan sebelum “Pengangkatan”

 

Mekanisme Hubungan antara Lembaga lembaga = Organisasi Berkekuasaan didasarkan Konstitusi

 

Di INDONESIA kah ? Undang Undang Dasar Republik Indonesia, antara lain

 

Pasal 7 A ayat 1 “……. oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat …” juncto Pasal 7 B “……. oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat …”  juncto Pasal 7 C “Presiden tidak dapat … membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

 

Pasal 5 ayat 1 “Presiden … mengajukan Rancangan Undang Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” juncto Pasal 20 ayat 1 “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk …” juncto ayat 4 “……. Presiden mengesahkan … yang disetujui bersama … menjadi Undang Undang.”

 

Pasal 22 D

 

ayat 1 “Dewan Perwakilan Daerah … mengajukan Rancangan Undang Undang … hubungan Pusat dan Daerah, …, pengelolaan sumber … alam dan … daya ekonomi … perimbangan keuangan …”

 

ayat 2 “……. memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang Undang Anggaran … Negara …”

 

ayat 3 “……. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang … sebagai pertimbangan untuk ditindak lanjuti.”

 

Tidak lah sama ke Bentukan bentukan Quasi Presiden – Parlemen. Dalam Kekuasaan (di) Negara. Karena, Pemilihan (Baca, Pemilih Rakyat)

 

Namun, bukan Pembagian Kekuasaan atas Negara (“Bagi bagi Kuasa” ke Figuralisme) akan Bahaya. Celaka Anak – Cucu !!! Itulah, Individualisasi

 

Pelanggaran atas Pasal 1  ayat 2 “Kedaulatan berada di … Rakyat dan dilaksanakan … Undang Undang Dasar.”

 

<Jeda

 

 

 

“…… membentuk Pemerintahan Negara … yang Berkedaulatan Rakyat …” (Pembukaan Undang Undang Dasar Alinea ke IV)

 

Karena

 

Pasal 1 ayat 1 “……. INDONESIA ialah … kesatuan … yang berbentuk …”

 

Sehingga,

 

Pasal 3

 

ayat 1 “Majelis Permusyawarat Rakyat berwenang … menetapkan Undang Undang Dasar.”

 

ayat 2 “……. melantik Presiden …”

 

ayat 3 “…… hanya dapat memberhentikan … menurut Undang Undang Dasar.”

 

Transisional Politis Negara antar Pemerintahan ke Pemerintahan yang berlangsung, karena Demokrasi – Kekuasaan. Menunggu (suatu taktikal – Keamanan) Terbentuk Keanggotaan Parlemen Nasional

 

1. Pertanggung jawaban (Waktu)

 

2. Kekuasaan ke Bentuk bentuk Politisasi (“Keadaan” –  Baru) Persidangan

 

3. Parlemen – Kewenangan kewenangan Hubungan Pemerintahan

 

Jangan sampai Antek antek Kapitalis di “Luar” (Globalisme) masuk lagi jelajah Kuasa Negara

 

<Tutup