KEKUASAAN=”HAK”KOLEKTIF
BERBUAT
Bagian Tulisan Pertama
BEBERAPA ukuran Kolektif = Hak Sosial
(antaralain)
1.Kekuasaan Rakyat (Dasarnya)
2. Bersama (dibaca, Masyarakat Sosialisme)
– Tujuannya. Kerakyatan (Perintah)
– Pertanian = Hak (Budaya)
– Produksi. Tenaga (Buruh)
dll
3. Ada Sosial Hak (Kelas) = Manusiawi
dst.
Kolektif pun = HAK. Kuasa
|Diminta kepada “Kawan di Negara” menambahkan. Tegas. Bertujuan
ANGGARAN DASAR
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
Pasal 11 “……. memperkuat Kolektivisme …”
Suatu Politik Rakyat Miskin. Demokratik – “Negara” di Indonesia ke Sosialisme
Atas Pemerintahan (bentukan). Karena, Negara suatu “Ide”
Undang Undang Dasar
Republik Indonesia
Hasil Amandeer Kerakyatan
1. Kesatuan – Wilayah wilayah
Pasal 1 ayat 1 “Negara … suatu … kesatuan …”
Pasal 18 “Pembagian daerah … dasar … permusyawaratan … sistim … hak hak …”
menjadi Nasional karena Pemilihan
Pasal 22 F ayat .. “Pemilihan … dilaksanakan langsung, UMUM, BEBAS, rahasia, … ADIL …”
2. Pemerintahan (ada Negara)
Berdasarkan Hak Manusia Sosial di suatu Negara
Pasal 28 D ayat 3 “….. berhak … sama dalam pemerintahan”
3. RAKYAT (Orang Banyak)
Pasal 33 ayat 2 “….. produksi … yang penting … menguasai … hidup orang banyak …”
a. Hajat (Kebutuhan) “Orang Banyak” = Rakyat
b. “….. dikuasai …” = Kekuasaan (Terjemahan) ke Kelas
c. Hidup = “……. Kalau tidak … rakyat banyak ditindas..” (Penjelasan Resmi)
Tidak Indiividualisme. Namun, Sosial Dialektika – Politik. Negara – “Ide” Sosial. Materialisme Logika Sosial (Kekuasaan)
Adalah, Kekuasaan Rakyat “Miskin”. Di Indonesia. Mempersiapkan, menyelenggarakan = melaksanakan Pemenuhan Kebutuhan kebutuhannya. Terpolitisasi lah Organisasi dan Kuasa. Menguasai = Demokratisasi (Program ? Kepemimpinan)
Melalui
1. Pemerintahan
2. Nasional Parlemen (Keanggotaan)
Pasal 1 ayat 2 “….. terdiri … anggota … melaluipemilihan …”
juncto
Pasal 22 E
ayat 2 “Pemilihan … memilih anggota …..”
ayat 3 “Peserta pemilihan umum untuk anggota … adalah partai politik”
ayat 4 “….. untuk Dewan Perwakilan Daerah …perseorangan”
MAKA, tidak mungkin pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (Baca, Anggota anggota, Persidangan, Rancangan Undang Undang)
(lihat Penjelasan Resmi Undang Undang Dasar Republik Indonesia)
Keanggotaan Perawakilan = Anggota anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dalam terjemahan Politik Undang Undang Dasar (Penjelasan). KARENA, Kedaulatan Rakyat di Negara ke Undang Undang Republik Indonesia (suatu Kenegaraan)
Pasal 28 ayat 1 “….. kekuasaan membentuk …”
Pasal 20 ayat 3 “Jika rancangan … tidak mendapat persetujuan bersama, tidak boleh diajukan … persidangan masa itu”
Pasal 21 ayat 1 “Anggota … berhak mengajukan usul rancangan undang undang”
Bagian Tulisan Kedua
ANGGARAN DASAR
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
Politik Rakyat Miskin disebabkan
Pasal 7 “….. rakyat tertindas”
Menjadi perbuatan = gerakan Sosialisme. Ke Negara
Pasal 11 “….. perjuangan anggota … bahan … dalam … keputusan …”
Berdasarkan
“….. mendalam … perhitungan atas hasil …”
“….. oto kritik … syarat …”
Mengapa ? Karena,
Pasal 7 “….. rakyat dalam revolusi … politik, ekonomi …”
Pasal 2 “….. Persatuan Rakyat Demokratik
menjadi
Partai …”
adalah, Perintah Kekuasaan Rakyat (Demokrasi)
Pasal 15 “….. menerima ideologi, program politik …”
Pasal 10 “….. menjalankan penugasan kerja …”
Pasal 20 “….. bertugas pelaksanaan aktivitas anggota …”
— o0o —
Pasal 7 “….. gerakan massa … di INDONESIA”
diterjemahkan
“….. menuju demokrasi …”
juncto
Pasal 5 “….. asas sosial …kerakyatan”
Ini lah, Sosial Demokrasi = Kekuasaan ! Sosial Kekuasaan Negara = Cabang cabang Produksi. Pemenuhan Kebutuhan kebutuhan Manusia (Sosial)
Pasal 19 “….. terwujudnya masyarakat … berdasarkan
PEMBEBASAN …
kemenangan rakyat tertindas”
TERIMA KASIH. SELESAI
31 Agustus 2009 | Categories: Filsafat | Tinggalkan komentar
KAMERAD Ketua Umum Partai Pembebasan menyerukan suatu Terjemahan Konstitusif atas Pasal 33. Digerakkan Perjuangan lanjutan (bukan sekedar Transisi) ke Yang Muda. Dalam rangkaian Tahapan. Mjungkin Manuver Edukasi – Pengkaderan. Untuk mengadakan Proses Kepemimpinan Bangsa
Pasal pasal, yang berlaku Sosialisme di – ke Negara. Tersekat. De Politisasi Sepihak (Luar)
Untuk itu Pembebas berniat mengajukan Studia (bahasan bahasan) Konstitusi Negara. Termuat dalam Situs
STUDIA NEGARA KONSTITUSI. Undang Undang Dasar di atas Peraturan peraturan (= Hukum kah ?)
Suatu Undang Undang Dasar akan terbentuk karena Politisasi (Baca, Dialektis. Materialisme = “Ide”). Rangkaian Pergerakan ke Nasional. Membentuk Masyarakat (Manusia) di Negara. Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Alinea ke I “Bahwa … kemerdekaan … ialah hak segala bangsa … dihapuskan, karena tidak … peri – kemanusiaan …”
Manusia Sosial (Tolong, jangan baca Makhluk ?!?). Ke Politik
1. Bernegara. Rakyat = Masyarakat (Kependudukan)
2. Berkehidupan
a. Ekonomi = Produksi (Industrialisasi)
b. Pangan. Berbudaya (Tani)
c. Keluarga (Perempuan. Ke Anak)
3. Berpolitik (Pemerintahan)
Pasal 28 “Kemerdekaan … berserikat … mengeluarkan pikiran …”
Pasal 28 E
ayat 2 “..hak … kebebasan … menyatakan pikiran …”
ayat 3 “..hak … kebebasan … pendapat”
Pasal 28 I ayat 3 “….. hak kemerdekaan pikiran …”
Pasal 28 H ayat 2 “….. berhak … persamaan dan keadilan”
Manusia lah Dasar Politik. Bersumber dari Pemikiran Dialektika (Logika) . Ke Sosial “HAK NYA”
Usaha usaha dalam membentuk Pemerintahan Kenegaraan, yang didasarkan Kekuasaan Rakyat “Miskin”. Karena, untuk mempersiapkan, menyelenggarakan = melaksanakan (dalam Undang Undang) Pemenuhan Kebutuhan kebutuhannya
Isme Sosial = kekuasaan Negara. Berwewenang atas Perekonomian Keuangan Negara
Sehingga
Pasal 23 ayat 5 “….. tanggung jawab … keuangan negara … ke Dewan Perwakilan Rakyat”
<Titik
Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Alinea ke IV “……. suatu Pemerintahan … Indonesia … berdasarkan kemerdekaan … sosial … terbentuk dalam … susunan … yang berkedaulatan rakyat …”
Pasal 1 ayat 1 “Kedaulatan … di tangan rakyat …”
Karena, Negara pun = “IDE” dalam Konstitusi. (Namun, apakah Utopia ?) Materialisme = Politik. Ke Tujuannya. Maka, berlaku lah Sosiali Demokrasi = Kekuasaan
Sesuai Pembicaraan ke Arah termaksud Kamerad Pembebas Agus Jabo berlangsung melalui Pembentukan Nasional ke Sosialisme Indonesia. Dan, Kamerad Ketua Majelis Rakyat Partai Persatuan Pembebasan Nasional (masih kah ?), yang telah “dikerjai = dicurangi, didepolitisasi (Istilah Penulis. Walaupun Kerahasiaan = hak Pemilih) dan gagal faktual = diverifikasi) Komisi Pemilihan Umum karena alasan “Pikiran Kiri”
SEKIAN
30 Agustus 2009 | Categories: "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, Democratie, Economie, Election, Filsafat, Kemanusiaan, NASIONAL, Nation, PARTAI, Pembebasan, Politik, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
PERANG DUNIA (Isu Politik)
DALAM
TERJEMAHAN SOSIALISME
PERANG Dunia ? Apakah berlaku Keadilan ? Di Peperangan. Entah lah ?!? “Membuat Hukum ? (Di Parlemen). Tidak. Berke – Kuasa – ankah Pemimpin atas Kenegaraan ? Mungkin …….
Penguasaan Tentara, yang bersenjata, Tuan tuan Politikus …
Tidak ekonomisasi untuk Perlabaan Uang. Strategikalisasi Militer Dunia. Biar “dalam” Kemasyarakatan (Keluarga keluarga)
<Tunda
Pun kehilangan
1. Kebebasan di atas Tanahnya
2. Sosial Hak Produksi
3. Lahan Tanam (Pangan)
Seketika Nila nilai terancam Pengkhianatan – Dusta – Kehinaan. Sehingga, Pilihan Rakyat hanya Terusir, atau Dibantai …..
Lalu, berbondong bondong mengungsi ke Daerah daerah “Aman”
Ini, Pembicaraan Sosialisme. “Kiri”. Mungkin kewaspadaan (Rahasia). Karena ada Musuhnya Kemanusiaan (atas) Sosial. Ke Individualist
Tiba tiba saja “Tanah tanah Pembebasan” Rakyat menjadi
1. Yang Utopis di Posta Perang
2. Harapan manusia ke Masyarakatnya
3. “Pertahanan” untuk kembali
Suatu Ideologisasi Demokratik. Ke Pembebasan. Kedamaian Setiba di Tujuan ….. Menerjemahkan Kekuasaan rakyat “Miskin”. Berdasarkan Kemanusiaan (Ulang, Kemanusiaan)
Kekuasaan ke Tiada Negara. Berlaku Tanpa Organisasi. Tetapi, atas Tempat ke Tempat. Menghancurkan. Dirusak. Dan, kelaparan bukan Tanggung jawab Negara. Atau, melakukan Pemberontakan ? Samakah dengan Khianat ??? Pemisahan lah
<Jeda (Bertanya)
Mengapa terjadi langsung Perang Dunia ? Tanpa Persamaan = Manusiawi atas Bangsa – Negara – Daerah. Berbeda dengan Perang, yang diberlakukan atas Musuhnya Manusia
1. Kemerdekaan = Perang Bangsa (jangan baca Negara. Maaf)
2. Anarkhisme. (Maaf). Karena ada
Biasa, dalam Pertempuran. Disengaja. Perang antar Negara negara. “Ke Negara” (Bentuk bentuk Politis). Pengrusakan Kota ke kota. Dengan sabotage – peledakan – Aksi Massa
– Perang Kota (Moderen)
– Perang “Sepihak” (Politik)
– Perang Gerilya (Maaf)
– Perang “atas” Ekonomi
– Perang Rakyat (Tradisi)
dll
3. Perjuangan Rakyat, yang Tertindas. (Penjajahan = Imperialisme)
Bukan “Sah – Tidak” suatu Peperangan, didasarkan Negara Demokrasi (= Pemerintahan) mengadakan Perang (Terbuka). Berdasarkan Kemungkinan Tanpa Perhitungan
1. Lepas Kekuasaan Rakyat
2. Kecepatan Penghancuran Masyarakat
3. Pemiskinan atas Negara
<Jeda (Merenungi)
Akibat Yang Logik. Ke Masyarakat — bukan karena beberapa alasan rasional di atas — dari Perang (di) Dunia itu. TIdak lain oleh Kapitalisme = Putusan putusan Individualist Hubungan dengan Militerisme. (Tanpa Kausalita – Perekonomian. Mampu kah ???) Pemikiran Strategik atas matarantai Perang ke perang selama Zamaniya (Ke – Kini – an = Post Modernisme) Internasional – Ekonomik “Bebas”
<Jeda (Terekam)
Perlu kerjama Ekonomi – mendasar. “Dari” Pikiran pikiran – Rasionalisme, Strategik ke Ideologi. Membuat Pertahanan Ke Dua (= Sistim)
Atas suatu Rancangan – “Dunia Mereka”. Diingatkan. Pembentukan Kemasyarakatan Sosialistis menuju Kekuasaan Rakyat “Miskin”. Terselenggarakannya Kekuasaan Ekonomi Manusia. Berada dalam Masyarakat. Ke Peperangan (antar) Individualist
<Tutup
SEKIAN
30 Agustus 2009 | Categories: "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, Democratie, Economie, Filsafat, Goverment, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, Pemerintahan, Persatuan Nasional, Pertentangan Kelas kelas (Ekonomi) di Masyarakat, Politik, SOSIAL - DAERAH DAERAH, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DAERAH, DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, Industry, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Masyarakat Pedesaan, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
KORUPSI = PERBUATAN
KE EKONOMI
ANALISA TAKTIS
TAKTIS, bukanlah Pertanyaan. Mengapa terjadi korupsi (di) Negara ke perekonomian, yang sedang berlangsung. Mungkin tidak akan berani tak punya Kekuasaan
1. a. Korupsi suatu rangkaian Perbuatan
b. Memiliki
c. Melakukan = Kuasa atas uang
Biarpun ada Kekuasaan Uang. Uang = Negara (Pencetak). Suatu Kekuasaan karena didasarkanHAK Berbuat. Politik ke Tujuan tetapi bukan Penguasaan
2. Menjadi Kepentingan (Politis) di Negara
<Jeda
Pendekatan apa, yang dipakai (ilmiah teori empirikal) menyelesaikan ??? Selain Perlakuan Negara. Dijalankan Kekuasaan Uang = Ekonomisasi
1. Putusan Negara ke Laba
2. Produksi = Ekonomis (transaktif)
a. Barang (Kebendaan, Pemakaian)
b. Jaminan Kekuasaan (Negara) Pengupahan Buruh
c. Distribusi (Perdagangan, Barter)
3. Edar = Penyerapan Uang
<Titik
Hubungan Ekonomisasi – Pasar
Tidak mungkin tidak berhubungan keuangan dengan korupsi terhadap ekonomi suatu Negara
Melalui
1. Pemakaian uang (kepentingan. Ini lah, Hukum)
Seolah olah HAK (buatan) atas benda (Keperdataan. Milik, kegunaan – pakai) ke Pidanan berat (Siksa)
2. Internasional Perdagangan Industrial antara matauang. Dan, terkena Kapitalisme ke Pertambangan
Atas satuan harga uang – ikatan, tanpa kewajiban. Dalam Pasar (Bebas). Tiada manfaati Perdagangan Para Koruptor
a. Kuasa Sepihak, yang berlaku = politik “bukan negara”
b. Stagnansi Gerak Ekonomi dalam labilitas
Membeli (Baca, Uang ke Uang = Ekonomisasi) bukan berkekuatan = Penyaluran – Terpakai (Pemenuhan Kebutuhan Negara)
c. Masyarakat bukan yang berbuat = Tenaga (Sistim di) Negara
Sehingga, Perbuatan Korup (Uang) ke Ekonomi karena Kuasa (atas) negara. Bertujuan yang axiomatis (Individualisasi) dijadikan Kepentingan Terpolitisasi = Penguasa dalam Ekonomi Kekuasaan. Lalu, dikuasai. Bukan mencegah (Hukum Negara – Politik). Namun, Kesadaran Perlawanan Bernegara = Kekuasaan Rakyat Negara
<Tutup
SELESAI
27 Agustus 2009 | Categories: "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, Anti Kapitalisme, BURUH, Economie, Goverment, Internasional, Kemanusiaan, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, Pemerintahan, Persatuan Nasional, Politik, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, Industry, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
TERIMA kepada Para Pemikir dulu. Namun, suatu Pertanyaan Ideologika (Sosialisme) mesti diajukan. Bagaimanakah mungkin
1. These – Anti These ke Synthese
2. Pembentukan These – “Alam (di Pikirannya”) = Produksi
3. Hubungan antara These ke Thesedalam Syn – ‘Thesikalisa’
Tanpa Logika (? Dan, dibiarkan. Kausalitas atas Peritiwa = Demokratik. Diadakan, tetapi mampukah “tanpa”) didasarkan Falsafati Materi untuk mem Bahasa kan Pikiran ke Rasionalisme (= Bentukan). Karena, Logika adalah Berpikir yang Dialektika jua
Persidangan Demokratik, yang dibenci Pemerintahan pemerintahan Individualist Kapitalis – Militerisme (Internasional) -Imperialis- Tyranik dan Korup (Politikus dan Birokratisme, Feodal) di Dunia. Mengapa Kita berada dalam Pertemuan Rapat rapat, yang (di) Luar Biasa
Karena, Kita yang Berlawan ! Suatu Proses, yang bersumber dari Manusia, yang Ber “Akal”
Memikirkan
1. Ke Tujuannya. Kekuasaan Rakyat “Miskin”
2. Bagaimanakah Pemenuhan Kebutuhan kebutuhan Manusia Sosial
3. Bentuk- Cara – Sistim Pergerakan ke – di Depan
Maka, Pikiran Kita adalah Dialektika yang Logika. Dibicarakanlah. Materialisme ke – Kini – an. Ke Perubahan (Baca, “Revolusi) dalam Pemikiran. Mempersiapkan Perbuatan perbuatan Revolusioner, menghancurkan balik Anti Kekuasaan Rakyat. Membentuk Jaringan jaringan Dunia
1. Buruh. Perjuangan Kelas
2. Aksi aksi Massa
3. Hubungan Kerja – “Partai”
Socialista, Saudara saudaraku … ! Diajukan ke Atas. Kepalan Demokratik Muda. Dan, berdentam ruangan. Menghentak kaki kaki telapan tanpa alas)
Demokratik pun Sosialisme ! Dalam Pemikiran Sosial. Kebatinan Materialisme
Dengar ! “Kiri” tidak akan pernah Kalah karena Kita adalah Pikiran ! Tegas Para Kamerad, mungkinkah telah hancur Pemikiran Kerakyatan ?
Selamat malam,
Pimpinan Sidang sidang
Rakyat Demokratik
26 Agustus 2009 | Categories: "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, BURUH, Economie, Filsafat, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, Persatuan Nasional, Politik, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, Industry, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
NUSANTARA
TANPA
PERBATASAN
DEMOKRASI ada di Masyarakat. Namun ketika jadi Berbatas Wilayah wilayah Politik
maka
1. Kedaulatan lenyap di suatu Tempat
2. Kecurigaan Dasar Politik
3. Pembentukan kembali Hak hak Sosial masing masing
Alasan alasan Perpecahan Masyarakat
1. Imperialisme (Kuno)
2. (Neo) Liberalisme
3. Militerisme (Nafsu)
Memang tanpa Kejadian Masalah masalah di atas, Demokrasi akan tetap dalam Masyarakat Kesatuan – Wilayah, Falsafati – Tujuan
Setelah terjadi Pemisahan, Tahapan tahapan Politik ke arah Ekonomik
Tampak Penyebab Demokrasi berhenti di balik Terbedakan satu ‘Kemasyarakatan di Dalam’
Yaitu, Proses Kapitalisme – Dunia
1. Alam, Rancangan (Kepemilikan)
2. Daerah daerah Kapitalisme Penghukuman Ekonomi (Adat) di Tempat tempat ‘Politis Baru’
3. Pengendalian KAM Sosial Negara ‘bentukan’ (Devide et-Impera)
o0o
Mengapa Thema Penulisan kini diungkapkan ?
o0o
Utopia, Terpolitisasi – Membentuk Materialisasi ke Tujuan. Dalam rangkaian Cara cara Demokratik.
Melalui These – Alam sehingga berlangsung suatu Kekuasaan Rakyat. Nasional Kesatuan – Wilayah wilayah di Dunia
Pemerintah pemerintah tetap berada di dalam Masyarakat (Politik)
1. Logik
2. a. Rasa
b. Falsafati
c. Batini
3. Aturan aturan Sosial
Melaksanakan Kerakyatan – Sosial Manusiawi
1. Kedaulatan Rakyat dalam Materialisme Sosial – Ekonomik
2. Tani. Ke Pangan (Budaya)
3. Industrialisme – Politik
a. Sumber sumber Alam untuk Produksi
b. Penyediaan Barang barang Kebutuhan Masyarakat
c. Kerja Buruh (Kelas)
Utopia dalam Politisasi Wilayah wilayah Kemasyarakatan Dunia
o0o
Dari Nusantara (= Bahasa ?) ke – “Luar” tiada Batas batas ‘Negara’ – Ide (Konsep)
Suatu Demokrasi Masyarakat berdasarkan Ajaran Kerakyatan – Alam
1. Membentuk Kemasyarakatan – Politis Nasional Isme – Sosial
2. Politisasi Sosial – Alam
3. Hubungan antara Masyarakat masyarakat Sosialisme Internasional
Dalam rangka untuk HAN (agar dibaca KETAHANAN !) Proses Kemanusiaan. Membebaskan dari Kemiskinan Ekonomik akibat Penyiksaan Musuhnya
SEKIAN
24 Agustus 2009 | Categories: "Negara" - Ide Sosial, Anti Kapitalisme, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, NASIONAL, P e m b e b a s a n, PARTAI, Pembebasan, Pemilihan & Calon Presiden Kita, Sosialisme & Pembicaraan | Tags: DEMOKRASI, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian | Tinggalkan komentar
PEMERINTAHAN Tidak lah “Negara”. Ini, Revolusioner ! Melalui Partai ? Memang sudah diterima. Berdasarkan Revolusi (Ajaran Kerakyatan). lalu, Pembentukan Kekuasaan (Rakyat)
Bukan oleh Kepartaian dibentuk Negara. Tetapi, Kekuasaan Rakyat “Miskin” Pembentuk Dasar. Dan, terbentuk Pemerintahan Rakyat Demokratik. Karena, diadakan Pemilihan. Politik Rakyat Miskin. Karena, Berdaulat di Tanah (Kelahiran) Kita. Mewujudkan Sosialisme Negara
[Tidak perlu lagi bicara dengan Politisi politisi Korup di negara – Mereka (= Bukan suatu Pengakuan). Memuakkan ! Menjijikkan … ! Memualkan Perut Manusia Yang lapar !]
Suatu Negara mampu mengadakan Ekonomi, didasarkan
– Produksi. Laba ke Masyarakat
– Tenaga Buruh – Tani
– Sosial Keuangan (Transaktif)
Untuk Pemenuhan Kebutuhannya. Pangan, Sandang – Barang, Perumahan
Ekonomi “karena” Politik = Ber Negara, Ber Pemerintahan. Dalam Ber Partai. Yang Terpolitisasi. Kekuasaan Rakyat “Miskin” = Mengatur. Politik Ekonomi ke HAK
Gerakan gerakan pun Demokratik, mempersiapkan Ekonomisasi Ideologik Politis
1. Tujuan Kekuasaan (di) Negara)
a. Sosial = Kuasa Ekonomi
b. Sosial Pemerintahan Demokrasi
c. Sosial Keuangan Negara
2. Industrialisme = Produksi
a. Nasionalisasi Industri (Politik)
b. Tenaga Kelas (Buruh)
c. Pengelolaan Sumber Alam
3. Tani. Ke Pangan (Budaya)
a. Lahan lahan Tanam
b. Penyaluran (= Distribusi Ekonomik)
c. Kerja. HAKNYA (Ekonomi)
Karena, Perjuangan lewat Demokratisasi ke Pemerintahan tidak selalu Memadai. Tersekat. Berhenti. Rasionalisme ke Hukum, Modernisme ke Yang Punya (atas Alat alat Produksi) versus Kemiskinan, Adat ke Tradisionalisasi (= Bangsa ?)
Tanggung jawab Pemerintahan terlepas dari Demokrasi – Negara. Menjadi Kebiasaan lah Negara negara Industri berhubungan hanya dengan Penguasa – Yang “Empu” Uang saja
Tampaklah Kekuasaan Rakyat dikendalikan. Keadaan atas Produksi. Maka, Demokratik memperjuangkan, menyalurkan = melakukan Sosial HAK HAKNYA (Kelas), yang bersumber dari Kelas Pekerja Buruh. Di Negara
SELESAI
Dalam
Persidangan Tahap 2
(Politik)
24 Agustus 2009 | Categories: Uncategorized | Tinggalkan komentar
DEMOKRASI adalah Kekuasaan (Baca, Kekuasaan Rakyat), yang dilaksanakan, terselenggarakan. Lalu, dianuti . Menjadi Ajaran Kerakyatan. Ke Ideologisasi. Rakyat Demokratik
Demokratisasi
1. Hak Azasi Manusia
2. Kemerdekaan. Suatu PEMBEBASAN
3. Pemilih (HAK Politik)
Bagaimanakah Hubungan dengan Sosialisme ? Masyarakat. Social Democratic = PEMBEBASAN Manusia dalam Terjemahan Kerakyatan
Melalui
1. Pembentukan Masyarakat Sosialis
2. Sosial = HAK (Kelas)
3. Kepemimpinan Ideologis (Perjuangan)
Karena;
1. Ke Nasional = Persatuan Rakyat
2. Ke Negara – Ide (Pemerintahan)
a. Kemerdekaan
b. Pemilihan Umum (Kepemimpinan)
c. Kepartaian
3. Ke Ekonomisasi Industrial (Pemenuhan Kebutuhan)
Berdasarkan
1. Materialisme Logika
2. Rasa, Logika Batini. Membentuk HAK = Kebebasan di Tanahnya
3. Tujuannya. Utopia ke Politik
Dari Abad ke Abad – Daerah, Demokrasi Diperjuangkannya = Demokratik (Agus Priyono salahsatu Pembebas dalam suatu Pernyataan). Berjatuhan Badani Manusia di Tanahnya. Namun, Rakyat Demokratik terus menggerakkan. Atas Kemungkinan kemungkinan
– Demokratik, Arah Negara
– Strategi (Saat, Bentukan bentukan, Masa). Ke “Taktikal gerak”
– Gugus gugus Juang
Pergerakan pergerakan Demokrasi (Kerakyatan – Massa) suatu Negara Politik manapun jua di Dunia ke Sosialisme Perekonomian untuk “Banyak” Rakyat
Penerusan ke Yang Muda, melanjutkan (Terbaca “Persaudaraan”. Bergerak) dari Perlawanan ke Perlawanan. Internasional Politik (Gerakan gerakan Massa – Kepemimpinan = Pemikiran Dialektis) ke Hak hak Rakyat dalam Kependudukan Masyarakat
Demokratik – Buruh – Sosialisme (KIRI) bersumber, berasal dan berdasar Pemikiran = Sosial Logika, rangkaian Pikiran Demokratisasi ke Tujuan. Akankah Dibenturkan ? Kebutuhan = Nasional Industrialisasi
1. Pemikiran Buruh – Tani Muda di Dunia
2. HAK HAK Perempuan Sosialist di Negara
a. Melahirkan (Kodratia. Manusia = Ujud)
b. Membutuhkan Pangan untuk Anaknya
c. Meminta Perlindungan (Rasa Aman)
3. Jaringan jaringan = Pembentukan Thesiska (ke Rasional)
Kemanusiaan = Perlawanannya, Tidak lah Dikorbankan. Ia, Manusia = Sosial. Bertaat Aturan aturan Masyarakatnya. Mematuhinya karena Lapar (Miskin)
SEKIAN
Dalam
Persidangan Tahap 1
(Politik)
KONTRA – ISU POLITIK EKONOMI
APAKAH tiada Pengalaman Sosialisme ? Mungkin saja …….
1. Kurang Pembelajaran Sosialisme (Pikiran, bahan bahan)
2. Batasa batasan (Jangan langsung baca “Pembatasan) Ekonomi
a. Rasional Terjemahan yang Bukan Dialektika
b. Kerahasiaan. Bentuk bentuk Dasar ke Sistim (Perbuatan – Dagang)
c. Kekuasaan Politik di Negara
3. Hukum (Pelarangan) “Sepihak” atas Ajaran = Perlakuan de Politisasi
Suatu Ekonomisasi, yang berhubungan dengan Negara (Konstitusi jadi Putusan). Karena, Sosial Politik ke Industrial. Memenuhi Kebutuhan kebutuhannya Manusiawi. Terjadi atas Keuangan – Perlabaan
Ekonomisasi pun Nilai nilai (Pemakaian, Azas Kebersamaan) suatu Demokrasi Kekuasaan jua, yang Adil – Tidak dipolitisasi, melainkan Keadilan Perbuatan/ Cara. Membuat = Produksi. Ke Barang. Dan, membentuk Masyarakat masyarakat Ekonomik. Di Dunia. Suatu Kemasyarakatan Sosialis
Suatu Jawaban
Dalam
Pembicaraan Sidang
KEADAAN EKONOMI DUNIA
(Demokratik dari “Massa” –
Pergerakan
Ke Ekonomi Politik Industrial)
PERDAGANGAN Dunia dari Abad XIX (Permesinan ke Teknologi – Komputerisasi) ke XXI berlangsung Persaingan Luas untuk Pembuatan Alat alat Produksi. Antara Kapitalis versus Sosial. Dalam rangkaian Ekonomisasi Industrial Politik
Isme (Ke) Sosial
1. Nasional (Sosial) Demokrasi
2. Negara negara Sosialis
3. Pemerintahan Nasionalisme
Negara Sosialis – Nasional menerapkan Tradisional (bersama Nasionalisme = “Kaum”) ke Pasar Terbuka Internasional (Baca, Kemasyarakatan)
Didukung Basis basis (Politik) Nasional Ekonomi Produksi. Dalam Masyarakat Sosialistis. Termaksudkan juga Kekuatan Uang Politis, yang Terserap
Perdagangan Kapitalisme (“atas” Merkantilist = Ekonomi Klasik jadi Pasar pasar Liberal – Bebas) Dunia mengajukan Teoritika Negara Kesejahteraan. Berdasarkan Kuasa dalam Program. Tetapi, Pertanian jadi Korban Terbengkalai. (Bergerak Titik “P” ke Nol. Namun, Jumlah Uang Naik). Memasukkan Tenaga ke Perhitungan Laba
1. Tekanan Negara (= Uang) atas Industrialisasi
2. Tuntutan Kebutuhan kebutuhan Dalam Negeri
3. Ketergantungan di Pasar = Tarung Internasional (Monopoli)
Demokratik (HAK = PEMBEBASAN) bersumber dan menuju Kekuasaan Rakyat “Miskin” (Logika ke Perbuatannya) memungkinkan Demokratisasi Ekonomi Kerakyatan. Karena, Negara = Strategikal (Ekonomik). menjadi Ideologis (Baca, KIRI)
— oOo —
Sungguh tidak mungkin Masyarakat jadi Individual Kapitalist = Pengrusakan Sosial Hubungan Persaudaraan Individu ke Individu (Darah – Kejiwaan – “Sel. Manusiawi”)
Melalui,
1. Tyranik – Militerisme = Kekuasaan di Negara
2. Kapitalisme Penguasaan
a. Individualisasi Kepemilikan Produksi
b. Penindasan atas Buruh
c. Lahan Tanam = Kapitalisasi
3. Modal – uang ke Perlabaan (Ekonomist kah ? Kuasa Pemerintah Korup)
Maju, Demokratik Sosialist Dunia … ! Ke Depan. Kini, Perlawanan = Kerja – tenaga dalam Kelas. Satu Kekuasaan Rakyat
SELESAI
24 Agustus 2009 | Categories: "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, BURUH, Democratie, Economie, Filsafat, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DAERAH, DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, Industry, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
KEUANGAN = (MODAL)
NEGARA
SOSIAL INDUSTRI
NEGARA yang miskin. SEBAB ? Apakah suatu Pemiskinan ? Siapakah yang telah miskin ? Dimiskinkan
Mungkinkah karena Perbuatan Rakyat maka AKIBAT Negara (akan) miskin ? Negara tidak miski. Didasarkan karena Rakyat lah miskin
Sylogist-ka Pembahasaan ke Rasional. Dalam retorika Anti – Sosial. Politis. Sinisme. Namun, bukan iri – debat. Di Parlemen
Wah ! Ini, Protes ! Negara (He he …) bukan Perusahaan. Lalu, Badan Usaha Negara = Perdagangan. Lha ? Negara tidak miskin, dunk ?
Rakyat Yang “Miskin” terlihat di dalam Pemiskinan. Rakyat memiskin. Itu, Kermiskinan. Rakyat dimiskinkan. Negara tidak miskin
Negara Pencetak Uang. Negara = Uang (bukan Modal), karena uang ke Ekonomi (Materialisme. Usaha) Transaksi dengan Barang
1. Produksi (Industrialisme)
2. Hasil. Perdagangan (Laba)
3. Kebutuhan (Perbuatan ke Nilai)
<Jeda
Keuangan (= Negara) kuat menyelesaikan (agar, jangan baca membiayai = Anggaran. Mata Uang ?) membatalkan Modal. Berlakulah (ke) Investasi Ekonomik Uang
Peredaran yang transaktif terserap. Putusan = Hak (Koperasi). Melalui Kerja Politik ke Usaha. Perbandingan antara Kependudukan – Industrialisasi ke Pemenuhan Kebutuhan Tidak Angka Pedagang atas Laba (Individualisme). Membentuk Nasional Industri Pemerintahan
Ekonomi Pemerintah karena Cabang cabang Produksi berdasarkan Keuangan Anggaran yang Tersedia. Ke Nilai di Perpolitikan pun = Kenegaraan
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28 ayat 3 “……. kesempatan … dalam Pemerintahan.”
<Titik
Terjemahan yang Luas. Kan, ya ? Hmmm. Mengapa ? Nah ! Aturan Pasal pasal Konstitusi (= Negara) ke Pertahanan Rakyat dalam Demokrasi (Kuasa) Ekonomi. Bertahan (Baca, Keadaan Adil)
Modal tidak mampu membayar = Kekuasaan. Bukanlah Perdagangan
Perbedaan Sosial ke Modal. Edar Keuangan lemah ke Laba Masyarakat (Buruh). Membuka Pertentangan Negara ke Luar di Dalam. Dirugikan, Terjadi Kemiskinan. Dikendalikan = Berkekuasaan (Kepemilikan di Daerah daerah) Ekonomisasi Industrial
<Tutup
SELESAI
20 Agustus 2009 | Categories: "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, Democratie, Economie, Filsafat, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, Pemerintahan, Politik, SOSIAL - DAERAH DAERAH, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DAERAH, DEMOKRASI, Filsafat, Industry, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
PERBURUHAN – KELAS DEMOKRATIK
TITIK titik Pikir atas Demokrasi “Bernegara” (ke) Ekonomi Masyarakat (Produksi), terbentuk dari Gugus gugus Juang (Baca, Massa = Aksi Rakyat) mengembalikan Tenaga ke “Kelas”
Pertama, Kesadaran. Buruh adalah Masyarakat Kelas (Perekonomian)
Kedua, “HAKNYA. Dalam” Produksi. Ekonomisasi = Hasil ke Laba
– Membuat (Hasil)
– Bekerja = Penghidupan
– Upahnya. Dijamin
Ketiga, Tenaga (Produksi). Kemanusiaan. Sosial Ekonomi (Politik)
Dalam gerakan gerakan, melakukannya Bersama. Atas Permesinan – Hasil. Namun, Barang bukan “karena”. Dipolitisasi Kebendaan (Materialisme) = Budaya Manusia
Rangkaian Logika Politik Dialektis ke Kebutuhan kebutuhan Manusiawi pun suatu Rasionalisme = Perbuatannya atas Negara
Tujuan Negara untuk (Konstitusi di suatu “Negara” , INDONESIA – Kepulauan. Pasal 33 ayat 4 “……. produksi … dikuasai …”) Pemenuhan = Manusiawi Kebutuhan kebutuhan Rakyat, dikerjakan Buruh Tenaga Kelas. Diatur = Sistim ke Hasil Organisme Industrialisasi
<Titik
Aturan aturan pun Demokratik = Keadaan Politik. Partai “dalam” Negara. Sosial Revolusioner (ke Tujuannya) atas Pemerintahan Ekonomi
Kamerad BS, …
Menelaah = Rasionalisme ke Nasional. Sebagaimana, yang diharapkan Berlangsung (Nasional Buruh Indonesia, Ketuanya. Beberapa tahun lalu)
Rangkaian Perjuangan Demokratik Kelas Buruh, berlangsung Kemanusiaan Tenaga ke PEMBEBASAN. Bertarung … Melawan ! Bergerak Kelas (ke Politik)Ekonomi. Non Chauvanist ke Rasial
<Titik
MEMBEBASKAN Perburuhan (= Kelas ke Dempkratik) Dijebak. Sepihak, Keuangan Industrial. Pemerintah. Suatu Ekonomi Kekuasaan = “Menguasakan”
Karena, Demokratik suatu Aksi Massa, tetapi “Bukan lah Korban”. Maka, Buruan dari Militerisme – Tyrani – Individualisme dan Ekonlomist ke Borjuasi
SEBAB, Kami adalah Rakyat Yang Miskin. Tunduk di bawah suatu Kekuasaan Rakyat “Miskin” Dunia = Politik Rakyat Miskin
<Titik
Tenaga Kami pun Buruh (Kelas) jua dalam Masyarakat Sosialisme Internasional dan Kemasyarakatan Manusia Ekonomi – Produksi. Penghidupan atas Ekonomi. Terpolitisasikan. Di Negara Sosial (Hak). Lalu, Revolusi ke Pemikiran Logika
<Jeda
“Pertemuan Kaum” Internasional Rakyat Demokratik, …
Dalam Pemikiran Ketiga Demokratisasi ke Sosial Perburuhan Ekonomik Tersusun, yang Berdasarkan Kesadaran – Hak – Tenaga, mengajukan Hubungan Sosial Demokrasi Kekuasaan = Politik. AKIBAT (Baca, Logika ke Materialisme) Kekuasaan Rakyat. ADALAH “HAK”. Kelasnya = Buruh dalam Rakyat (Kuasa)
Terima Kasih, Kawan … Berbuat lah, wahai Kamared kamerad Muda
<Tutup
SELESAI
19 Agustus 2009 | Categories: "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, Democratie, Economie, Filsafat, Goverment, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, Pemerintahan, Pemilihan, Politik, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DEMOKRASI, DUNIA, FALSAFATI, Filsafat, Industry, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
SUNGGUH tiada maksud mencampuri Pemerintahan, yang sedang Bernegara. Meskipun ‘niatan’ supaya terlihat Kekacauan Demokratisasi Politik membuat Aturan sebelum “Pengangkatan”
Mekanisme Hubungan antara Lembaga lembaga = Organisasi Berkekuasaan didasarkan Konstitusi
Di INDONESIA kah ? Undang Undang Dasar Republik Indonesia, antara lain
Pasal 7 A ayat 1 “……. oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat …” juncto Pasal 7 B “……. oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat …” juncto Pasal 7 C “Presiden tidak dapat … membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pasal 5 ayat 1 “Presiden … mengajukan Rancangan Undang Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” juncto Pasal 20 ayat 1 “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk …” juncto ayat 4 “……. Presiden mengesahkan … yang disetujui bersama … menjadi Undang Undang.”
Pasal 22 D
ayat 1 “Dewan Perwakilan Daerah … mengajukan Rancangan Undang Undang … hubungan Pusat dan Daerah, …, pengelolaan sumber … alam dan … daya ekonomi … perimbangan keuangan …”
ayat 2 “……. memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang Undang Anggaran … Negara …”
ayat 3 “……. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang … sebagai pertimbangan untuk ditindak lanjuti.”
Tidak lah sama ke Bentukan bentukan Quasi Presiden – Parlemen. Dalam Kekuasaan (di) Negara. Karena, Pemilihan (Baca, Pemilih Rakyat)
Namun, bukan Pembagian Kekuasaan atas Negara (“Bagi bagi Kuasa” ke Figuralisme) akan Bahaya. Celaka Anak – Cucu !!! Itulah, Individualisasi
Pelanggaran atas Pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan berada di … Rakyat dan dilaksanakan … Undang Undang Dasar.”
<Jeda
“…… membentuk Pemerintahan Negara … yang Berkedaulatan Rakyat …” (Pembukaan Undang Undang Dasar Alinea ke IV)
Karena
Pasal 1 ayat 1 “……. INDONESIA ialah … kesatuan … yang berbentuk …”
Sehingga,
Pasal 3
ayat 1 “Majelis Permusyawarat Rakyat berwenang … menetapkan Undang Undang Dasar.”
ayat 2 “……. melantik Presiden …”
ayat 3 “…… hanya dapat memberhentikan … menurut Undang Undang Dasar.”
Transisional Politis Negara antar Pemerintahan ke Pemerintahan yang berlangsung, karena Demokrasi – Kekuasaan. Menunggu (suatu taktikal – Keamanan) Terbentuk Keanggotaan Parlemen Nasional
1. Pertanggung jawaban (Waktu)
2. Kekuasaan ke Bentuk bentuk Politisasi (“Keadaan” – Baru) Persidangan
3. Parlemen – Kewenangan kewenangan Hubungan Pemerintahan
Jangan sampai Antek antek Kapitalis di “Luar” (Globalisme) masuk lagi jelajah Kuasa Negara
<Tutup
16 Agustus 2009 | Categories: "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, Election, Filsafat, Goverment, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nation, Pembebasan, Pemerintahan, Pemilihan, Politik, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DEMOKRASI, Filsafat, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Nasional Industrialism Produksi, Nation, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
SOSIALIST KE BAHASA POLITIK
SEOLAH olah Sosial dilarang untuk Sosialisme membahasakannya. Dalam ucapan dan tulisan. Dikekang jadi de – Politisasi Strategik
Dua Lawan yang berbuat demikian = Menguasai suatu “Negara” (Tujuan)
1. a. Kapitalisme
2. b. Individualist
c. Militerisme
Hanya Bahasa Ideologi kah dalam Buku ? Tanpa terjemahan ke Tujuannya. Sosialisme adalah Masyarakat (Manusia. Pemikirannya ke Perbuatan)
Mengapa kejam tidak Manusiawi ? Mungkinkah Rakyat pun terbeli “dalam Kepentingan” Penguasaan ? Tyran ke Tyran bagaikan Berke – “Kuasa” – an !?!
Apakah, yang “mesti ne” dibangun tanpa Masyarakat ? Sambil berbondong bondong “Anggota Beliau” mengerjakan (Sentralistik, Strukturalisme ke Infra Struktur. Bentuk bentuk Dasar =) Ekonomi – Perjanjian Negara atas Negeri
<Titik
Uang masuk kantong (ke) Yang Kuasa, tetapi Sumber Alam = Bahan bahan Baku Dasar untuk Industrialisasi Dunia Kapitalis dalam Perhitungan Modal ke “Barang” dan Ekspor mungkin kiriman sampah Material ke Langit jadi serpihan serpihan campuran gas … racun (di udara Bumi) atas “Negara Bukan Mereka” (Baca, Wilayah wilayah = Kepunyaan Individual ke Individualist)
‘Duh, Gusti (- Ku, Diri. Pengabdian) … sakit karena Drama Penghinaan ini
<Titik
Masyarakat tidak lah Bodoh … ! Adalah, Kami “Manusia = Rakyat. Dilahirkannya”. Di Bumi, Tanah Kami. Mengapa Rakyat Yang “Miskin” tidak Yang Berkuasa ? Ini Kami Sosialist ! ‘KIRI”
Kerakyatan adalah Ideologisasi vukan Retorikal Terpolitisasi Kuasa atas Negara. Mempersiapkan, merangkaikan = Pemikirannya. Ke Perbuatan perbuatan. Membentuk. Politik Rakyat Miskin
UNDANG UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan
“……. kemerdekaan ialah hak …” (Pembukaan UUD RI Alinea ke I)
“……. merdeka, … berdaulat, adil dan makmur.” (Pembukaan UUD RI Alinea ke III)
“……. dunia berdasarkan … kemerdekaan, perdamaian … keadilan …” (Pembukaan UUD RI Alinea ke IV)
Maka,
Pasal 11 ayat 2 “……. membuat … akibat yang luas mendasar bagi kehidupan rakyat … mengharuskan perubahan …”
Karena,
Pasal 28 A “……. berhak … mempertahankan hidup dan kehidupannya”
Pasal 28 I ayat 1 “Hak … hidup, … sebagai pribadi … adalah hak … manusia …”
Pasal 28 J ayat 2 “……. hak dan kebebasannya … tunduk … untuk masyarakat demokratis”
Sehingga,
Pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan berada di … rakyat …”
Itu lah, Kedaulatan Rakyat. Menuruti Sosialisme (Politisasi)
Pasal 28 B ayat 1 “……. berhak membentuk … melanjutkan keturunan …”
Diterjemahkan
– Tanah Kelahirannya (Manusia)
– “Hidup”
– Sosial Haknya (Pembentukan)
Untuk
Pasal 28 C ayat 1 “……. pemenuhan kebutuhan dasarnya …”
Pasal 28 G ayat 2 “……. berhak untuk bebas dari … perlakuan yang merendahkan … manusia …”
Pasal 28 H ayat 2 “……. mencapai persamaan dan keadilan”
Melalui
1. Kolektif
Pasal 28 C ayat 1 “……. haknya secara kolektif …”
2. Pemerintahan
Pasal 28 D ayat 3 “……. kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
3. Keamanan
Pasal 28 G ayat 1 “……. perlindungan diri … dan berhak atas rasa aman …”
4. Demokrasi
Pasal 28 I ayat 5 “……. melindungi hak … yang demokratis, … diatur …”
5. Kebangsaan
Pasal 28 J ayat 1 “……. kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”
<Titik
Sosialisme, yang dibahasakan bernegara. Terserah Nilai nilai = Kuasa, menerjemahkannya. Dibenturkan, berlangsung Materialisme Dialogika. Diajukan Manusia dalam Isme ke Politik
<Tutup
SELESAI
14 Agustus 2009 | Categories: "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, Democratie, Economie, Filsafat, Goverment, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Manifesto PRD, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, Pemerintahan, Pemilihan, Persatuan Nasional, Pertentangan Kelas kelas (Ekonomi) di Masyarakat, Politik, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, JAKARTA, Kelas Masyarakat Pedesaan, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nation, Pembebasan, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
PARTAI – BARU MANUSIA
Sambungan
Ke III (TIGA). MANUSIA POLITIK
EKONOMI Kapitalisme ‘membuat’ Individualisasi atas Politik. Tegas jelas, di suatu Negara. Berlanjut ke Tyran untuk Dunia. Didukung Militerisme – Pedagang mereka
1. Individualisme – Pemerintahan
2. Partai = “Kelompok” Individualist
3. Anti – Sosial (Kuasa Rakyat)
Terjadilah Pemiskinan karena Ekonomisasi
Kekuasaan Rakyat = Demokratik diterjemahkan (ke) Manusia Partai (Sistim) memperjuangkan Pemenuhan Kebutuhan kebutuhannya
1. Kolektif – Politik yang Bertujuan Kemakmuran, Adil – Sejahtera
2. Keanggotaan (baca, Masyarakat) Ber “HAK” = Kemanusiaan (ada Kehendak)
ANGGARAN DASAR PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
Pasal 6
Kalimat “….. sistim masyarakat … budaya …”
3. Nilai nilai = Perbuatan. Ber Peri Kemanusiaan. Ke Sosial “Ide” Negara
Ini lah, suatu Dasar Kolektif Partainya Manusia Baru. Membentuk Masyarakat Sosialis di “Negara” Yang INDONESIA
KEKUASAAN Sosial yang membentuk = Negara Ekonomi (Produksi), dipersiapkan dalam Kebersamaan – kolektif Mandiri tidak Bergantung ke “Luar” (Keuangan Ekonomik). Diarahkannya ke Nasional Industrialisme, menerapkan Budaya Tani ke Pangan
Usaha usaha Negara berdasarkan Demokrasi Ekonomisasi Politik
Kepartaian = Manusiawi (Keputusan). Bukan jadi “Alat”, Organisasi ke Tandatangan, Kendaraan. Tetapi, “Organisme” (Politik) = Kemasyarakatan
Salahsatu Kekuatan Mempertahankan Sosial Hak = Hak Azasi Manusia. Mendidik. Manusia pun Melawan Individualistik ! Terpolitisasi lah. Dalam Mekanisme Pemilihan ke Pemilihan
SELESAI
12 Agustus 2009 | Categories: "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, Democratie, Economie, Filsafat, Goverment, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, Pemerintahan, Pemilihan, Politik, SOSIAL - DAERAH DAERAH, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DAERAH, DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, Industry, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
PARTAI - BARU MANUSIA
Sambungan
Ke Dua. BUDAYA (DASAR)
KEBUDAYAAN
1. Rangkaian Sistim (Masyarakat – Alam, Pertanian dan Ekonomi)
2. Cipta (Utopia ke Politik. Materialisme =) Perbuatan, Rasa
Bersumber dari
– Pemikiran Akal. Ke Rasional
– Dialektika “Yang Logika”
– Logika Batini (Rasa)
– “Hidup”
– Thesiska “Alam (di Pikirannya”)
3. Aturan aturan (jangan baca Hukum) dan Pertahanan
Sosial Politik ke Masyarakat terbentuk. Kekuasaan Rakyat ke Pemerintahan jadi suatu Kolektivita = Ideologi (Idea – Logika). Bersama (Haknya) Tidak Individualist
– Musyawarah
– Perintah (Organisasi) ke Perbuatan
– Kuasa = Mengatur. Bersama = Dikerjakan
menyelenggarakan (= Kuasa. Demokratisasi, Pelaksanaan) diakibatkan Hak Manusia di Tanahnya (Kedaulatan = Lahir)
1. Haknya dalam Kelas
2. Pemenuhan Kebutuhan kebutuhan (Bersama)
3. Sosial Pertahanan (Aman)
Bukan Tradisi ke Hukum, membebankan Kewajiban kewajiban Adat memaksakan Kepentingan kepentingan = Rasionalitas menetukan Satu atas “Semua”
Itu Tidak Kolektif … ! Berbeda dengan Partai Manusia
Budaya Pembentukan Kepemimpinan. Hubungan Sosial Negara ke Bentukan bentukan Politisasi (Kenegaraan). Antara Sistim sistim (Tidak Multi)
Undang Undang Dasar Republik Indonesia
Pasal 28 I ayat 3 “……. budaya dan hak masyarakat… selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”
Maka, Kolektivisme (mengoper “Hak) kembali Positif”
– Kerja = Perintah. Tugas
– Keputusan = suatu Politik
– Program program (ke) Partai
– Tanggung jawab (Pimpin)
– Pengawasan di “Dalam” (Lekat)
– Dukungan Kelompok kelompok
– Jaringan jaringan di Parlemen
Sebab, Kepentingan pun tunduk, bergantung Rakyat (= Massa. Bukan Anarkhist, tetapi Demokratik. Maaf ?)
BERSAMBUNG
12 Agustus 2009 | Categories: "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, Democratie, Economie, Filsafat, Goverment, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pemerintahan, Politik, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DAERAH, DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, Industry, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
PARTAI BARU MANUSIA
(Awal)
Ke I (Satu). Hak Politik
BEBERAPA Pembebas telah menuliskan masalah masalah Partai/ Kepartaian. Tetapi, apakah yang dinamakan Partai (Partai partai) berdasar Konstitusi = Negara (Ideologisasi, atau Rekayasa) ?
Namun, sebelum itu dipertanyakan “Pernahkah ada Partai didasarkan = Politik Manusia (HAKNYA)
Maksud, Partai Yang Manusia. Tertulis Kemanusiaan (Sosial ke) Partai. Undang Undang Dasar Republik INDONESIA “……. berhak … memperjuangkan haknya secara kolektif …” (Pasal 28 ayat 2)
Politik = Hak Kolektif
1. rakyat = Masyarakat (Pembentukan)
2. Memperjuangkan Sosial Hak (Kelas)
3. Demokrasi = Hak Masyarakat suatu Kolektivitas (Hubungan Sosial Politik – Budaya ke) Kepemimpinan
Terbentuk Negara = Sosial (Kuasa)
Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul … ditetapkan …”
Pasal 28 D ayat 2 “……. berhak … kesempatan … dalam pemerintah”
Pasal 28 H “……. berhak … memperoleh persamaan dan keadilan”
Lalu, untuk apa Ber – Partai ???
Pasal 28 C ayat 1 “……. berhak … pemenuhan kebutuhan dasarnya … demi kesejahteraan umat manusia”
Pembicaraan Hak Kolektif ditegaskan Partai Rakyat Demokratik. Beberapa tahun lampau. (Baca, Anggaran Dasar)
PASAL 11
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
Prinsip–prinsip organisasi Partai Rakyat Demokratik (PRD) adalah:
Organ yang lebih rendah dan tiap-tiap anggota harus mematuhi, tunduk dan mengikuti kepemimpinan organ yang lebih tinggi
Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap laporan, data, informasi, usulan dan kritik dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota
Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari kondisi perjuangan dan laporan dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota sebagai bahan panduan dalam setiap pengambilan keputusan
Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas
Setiap tingkat struktur Partai Rakyat Demokratik (PRD) dibimbing oleh mekanisme kritik-otokritik yang harus dilaksanakan sacara rutin dan berkala sebagai syarat membangun dan memperkuat kolektivisme
BERSAMBUNG
11 Agustus 2009 | Categories: "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, dari Penulis Tamu, Democratie, Economie, Election, Filsafat, Goverment, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pemerintahan, Pemilihan, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, Industry, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
NEGERI (SUATU)
YANG
DAMAI. DI MANAKAH ?
PERDAMAIAN, kata yang “Diterjemahkan” Politik (Konstitusi) Negara
1.
a. Mendamaikan (Perang Bangsa bangsa)
Perbuatan perbuatan Negara mendamaikan (Politisasi (rancang Damai)
Karena,
– Kemanusiaan (Sosial = Kuasa)
– Keadilan (bukan Hukum)
– Demokrasi (Kelas kelas) ke Persamaan
b. Berdamai. Yang didasarkan Aturan aturan Masyarakat. Mengatur
2. Keadaan (ada Kedamaian). Menetapkan ada “Musuh” Kemanusiaan
3. Melalui
a. Kebebasan di tanahnya (Kemerdekaan)
b. Pembebasan (Rakyat = Demokratik)
c. Bebas – Individu = Penguasa
Anutan Perdamaian Demokratik dilihat terpolitisasi = dilakukan dalam membentuk Masyarakat Sosialisme. Negeri Yang Damai. Ke suatu Negara – “Ide”
PEMBEBASAN Manusia – Rakyat – Masyarakat di Dunia ke Tujuannya dalam Politik Rakyat Miskin. ‘Nation’ = Persatuan (Kebangsaan). Isme – Politik ke Sosio Ekonomik
<Jeda
Tanpa kecurigaan ke Negara = Organisasi dan Ketentaraan. Atas (Peperangan, Pembunuhan, Penghancuran ke Pemusnahan. baca, kekuasaan) Pemerintahan. Mungkin. Didasarkan Kewajiban Politis – Sepihak. Memperalat ? Itukah, Berke – Kuasa – an
SEBAB, Sosial = Rakyat dalam Hu bungan Pertahanan – Demokratik Kerakyatan dengan Kekuasaan Rakyat “Miskin” (Tujuan)
<Titik
Damai (bukan istilah Dagang !) apakah Perbuatan jua ? Bermula dari Revolusioner = Demokratisasi. Menjadi Politik ke Dasar Kuasa. Berlangsung Pertahanan dan Keamanan
Dari Keadaan ke keadaan, terbentuk (= Perbuatan) Wilayah wilayah Pertahanan di Negara. Menghasilkan Kedamaian (Batini) Manusia
Terbebaskan dari antara lain
1. Pembodohan (Dusta, Kehinaan)
2. Penindasan (TaKut, Kekejaman)
3. Diskriminasi (Penguasaan, Tyranik)
4. Kelaparan = Pemiskinan (Ekonomi)
a. Tiada Hak haknya
b. Tiada Milik Sosial
c. Tiada daya (Kuat)
5 Tanpa Keamanan (Strategikal)
MAKA Perdamaian yang “Dikehendakinya” adalah Putusan Rakyat
<Tutup
SELESAI
10 Agustus 2009 | Categories: "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, Democratie, Filsafat, Goverment, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nation, Pembebasan, Politik, SOSIAL - DAERAH DAERAH, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia | 2 Komentar
NEGARA (DAN) PERTANIAN
MAAF … ? Judul “Negara” atas Thematika, Saudara saudaraku INDONESIA
Maka, seolah olah bertentangan dengan Kerakyatan, karena ‘menyerahkan Tani’ ke Pemerintahan. TIDAK !!! Petani tidak mungkin dilepaskan dari Kekeluargaan = Tanahnya
Sebab, Konstitusi Undang Undang Dasar Republik Indonesia belum se kalimat pun ada Pasal Tentang Pertanian
— oOo —
Pemikiran Tani suatu rangkaian Dialektika yang Rasional
1. Disediakannya (= Pembagian) Lahan. Atau, “membeli” (?)
2. Tani ke Pangannya = Budaya
a. Kepemilikan (Politis ?) Sosial Tanahnya = HAK Petani (di) Negara
b. Tradisionalisasi Perbuatan = Sistim (Kekeluargaan. Bukan lah”Adat” – Jajahan
c. Kerja Tanam – Semai – Panen (Tenaga = Buruh Tani)
d. Alat (Obat obatan dan Pupuk) Tekno – Logika
Masalah “Alat” Pertanian berhubungan dengan Serikat (Jaringan jaringan Politik) Industrial ke Tekno – Logika Pembuatan. Yang dibicarakan dalam Sosialisme. Dibuat sendiri (Produksi), yang dikerjakan (Logikal Materialisasi) Negara menjadikan Pertanian = Industri (Filosofi)
e. Bibit (= Usaha ke “Penyimpanan Desa”. Musim ke Musim)
3. Hasilnya. “Ke” Wilayah wilayah Pangan (HAKNYA)
Undang Undang Dasar Republik Indonesia
Pasal 25 “Negara INDONESIA … yang berciri wilayah … hak haknya …”
Pasal 28 B ayat 2 “….. berhak atas kelangsungan hidup …”
Termaksudkan,
– Hidupnya = Manusia Sosial
– Pangannya
– Hak = Pertahanan di Tanahnya
Pasal 33 ayat 4
“….. kebersamaan …
“….. kemandirian …
“….. keseimbangan …”
Dalam Politik = Sistim Ekonomik, Industrialisasi dan Pertanian, melalui Program program Terjemahan Konstitusi antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia bersama menyelenggarakan (= Pelaksanaan) Bentukanb bentukan “Hubungan keuangan … pemanfaatan alam … dan … daya lainnya …”
Berdasarkan
1. Kemanusiaan
2. Aturan aturan Sosial
3. Haknya
Sehingga, perlu keterwakilan Petani Nasional dalam suatu Pemerintahan Kerakyatan. Pasal 28 D ayat 3 “Setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” juncto Pasal “….. memperjuangkan haknya secara kolektif.”. Membicarakan, mengawasi (Pasal 22 D ayat 3 “….. pengawasan atas … pelaksanaan anggaran … negara” , memperjuangkan Pertanian – Negara di INDONESIA
SELESAI
3 Agustus 2009 | Categories: "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, Goverment, Kemanusiaan, NASIONAL, Nation, Pemerintahan, SOSIAL - DAERAH DAERAH, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DAERAH, DEMOKRASI, Filsafat, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Masyarakat Pedesaan, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar
SOSIAL (PERTAHANAN) DEMOKRASI
Lanjutan. Ke II (Dua)
Berdasarkan Tujuan Kekuasaan (di) Negara diajukan
5. Kekuasaan ke Pertanggung Jawaban
Undang Undang Dasar republik Indonesia
Pasal 28 C “….. berhak … dirinya … memperjuangkan Haknya secara Kolektif …”
Pasal 28 A “….. berhak … mempertahankan …”
Sebagai Manusia Sosial, Mempertahankan Hidup, Kehidupannya = Penghidupan. Bertahan = Perlawanan Manusia atas Musuh. Menjadi Pertahanan = HAK Rakyat
Pasal 28 I ayat 1 “Hak untuk hidup, … kemerdekaan pikiran …”
PEMBEBASAN (Kerakyatan) ke Tujuannya, didasarkan Revolusi (Baca, Kemerdekaan). Adalah, Pemikiran Tentang Masyarakat. Dibentuk Masyarakat Sosialisme
Yaitu,
1. Demokrasi = Pertahanan Ekonomi
2. Sosial ke Negara Ekonomi
a. Adanya Hak Manusia
b. Adanya Hak Sosial
c. Adanya Hak = Keadilan
3. Masyarakat = Kelas Ekonomi
Dalam acuan – balik, PERSATUAN RAKYAT DEMOKRATIK (Ajaran). Lihat Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
Pasal 6 “….. sistim masyarakat ekonomi …”
Pasal 19 ” ….. terwujudnya masyarakat INDONESIA, berdasarkan PEMBEBASAN … rakyat tertindas”
Pasal 7 “….. rakyat dalam revolusi …”
Karena, Perubahan (= Revolusioner) melalui Pikiran pikiran Kemanusiaannya dalam Perbuatan perbuatan Kerakyatan, maka dipertanggung jawabkan lah manapun Pelaksanaan Kekuasaan Rakyat
– dalam Parlemen (Nasional)
– adalah Kehendak Rakyat
– atas Pemerintahan (Negara)
Suatu Tanggung jawab didasarkan Hubungan antara Tujuan Kekuasaan (di) Negara dengan Pertahanan dan Pemerintahan – Masyarakat, mempertanggung jawabkan (= Demokrasi) Sosio – Ekonomi Politik
Lihat Skema (Lampiran)

SELESAI
2 Agustus 2009 | Categories: "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, Democratie, Goverment, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, NASIONAL, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, Industry, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Tulisan Para Pembebas, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar