Selamat Datang Kawan di WebBlog Para Pembebas

PUTUSAN DI SUATU NEGARA


PUTUSAN

DI SUATU NEGARA – “IDE”

SOSIAL

ADALAH, Negara – “Ide” Sosial. Karena, terwakilkan Rakyat (baca, Nasional). Melalui Pemilihan. Secara politik tanpa Parlemen tiada Negara

<Jeda

Dalam hubungan antara Kekuasaan – Negara. Bagaimana Rakyat di bawah, mematuhi (= terkuasai ?) “yang hanya Satu”, berdasarkan apa ?

Diakibatkan

1. Kebebasan = “Hak” Perseorangan

a. Ekonomik. Kemampuan kemampuan = Tenaga. Bukan menjadi Penguasaan atas Permesinan

Tetapi.

– Produksi dengan Keuangan Industrialisme = Sistim

– Kerja = Hak Azasi Manusia (Politik)

– Gerakan gerakan ke Sosial Ekonomi – Negara

b. “Perjanjian” (jangan baca Hukum. Musyawarah). Mengadakan Tujuan (tujuan = Kuasa) Bersama

c. Pertahanan. Pemimpin = Jaringan jaringan (Politik) membentuk Keamanan “dalam Cara”

[Ajuan konsep agak berbeda, agar terbantahkan Teoritika atas Sosial “membuat” Demokrasi yang Politis, meski pun sama]

2. Pembentukan suatu Masyarakat ke Pribadi (Manusiawi)

Sehingga Konstitusi mampu Memutuskan dalam Sidang sidang Parlemen Nasional. Kekuasaan Pemerintahan, yang diterjemahkan Demokratik. Karena, Anggota anggota dari Hasil Perhitungan Suara Pemilihan

Keputusan keputusan (Administrasi) bersumber dari Putusan jua. Namun, tidak hanya ke Bawah, menguasai Rakyat. Tetapi, memang diputuskan (Rakyat) atas Perbuatan Memerintahkan, menyuruh, atau membatalkan Perintah ke Putusan lain

Tampak Ide ke Negara Membentuk (dalam) Masyarakat. Yang ditetapkan Putusan putusan Logik. Terlaksana, diselenggarakan Politik Rakyat Miskin

<Tutup

SELESAI

Tinggalkan komentar