Selamat Datang Kawan di WebBlog Para Pembebas

SOSIAL = KEKUASAAN NEGARA


SOSIAL = KEKUASAAN

(NEGARA)

EKONOMI – INDUSTRI


BAGAIMANAKAH suatu Negara Ekonomi ke Industrialisasi ? Sehingga, terselenggarakan Sejahtera, Adil = Makmur

Dari Utopia ke Politik (Materialisme). Berdasarkan

1. Kebebasan HAK (Kemerdekaan). Di Tanahnya. Revolusioner

2. a. Kedaulatan

b. Wilayah wilaya (Baca, Tempat Kelahiran)

c. ‘Nation’

3. Thesiska “Alam (di Pikirannya”)

melaksanakan Sosial Hak, yang terpolitisasi dan bergeral ditujukan melaksanakan (= Kuasa), mempertahankan “Manusia Falsafah” di Negara

1. Pemikirannya. Dialektika, ke Rasional

2. Kemanusiaan = Ujudnya Sosial

3. Logika Batini ke Tujuannya

4. Perbuatannya

a. Revolusioner

b. Capta, Manfaati = Isme

c. Progresif

5. Tenaganya = Produksi, Tani

Dalam Aturasn aturan Masyarakat ke Bentukan Juang Program. Sosial Pertahanan Ekonomik. Melaksanakan Pemenuhan Kebutuhan Manusiawi

<Titik

Jika Kapitalistis, akan berlangsung de – Materialisme (Tanpa Hak Produksi) ke Individualist. Lali, dihancurkannya Utopia. Menjadi Kekuasaan Tanpa Bangsa. Tersembunyi, namun Liberal (Politik)

1. Mengelola Keuangan Negara ke “Sistim”

2. Membuat “Hukum = Kuasa atas”

(Hukum yang “Kata”, berbeda Pemahaman dengan Undang Undang. Karena, Politisasi, berlaku atas Pemerintahan juga)

3. Memerintah = Keinginan Ekonomis (Milik ?)

Tampak lah Kemiskinan Negara. Memakai ukuran Kedaulatan. Mengejutkan, bukan ? Hubungan Kekuasaan (Strategikal kah ?) dengan Industri. Membuat = Produksi = Tenaga = Kuasa

Karena, Kedaulatan (di) Negara = Menguasai Sumber (= Alam) ke Hasilnya

Beberapa Pembentukan Industrial

1. Industrialisme, yang berdasatkan Negara (Ada Negara)

Undang Undang Dasar Republik Indonesia

Pasal 33 ayat 2

“… cabang cabang produksi yang penting

bagi

negara …..”

a. Membentuk Kekuasaan

b. Menguasai

c. Dikuasai (= Negara)

2. Industrialisasi = Produksi atas Hasil Barang (Hasil) untuk Kebutuhan Masyarakat

a. Ada Ekonomisasi Uang

b. Ada Kerja Produksi

c. Ada Distribusi = Usaha

3. Perindustrian untuk Militer (Baca, Organisasi). Keperluan ke Perlabaan

Pasal 33 ayat 4. “Nasional … berdasarkan atas demokrasi ekonomi …”

juncto Pasal 20 ayat 2

juncto Pasal 20 A ayat 1

juncto Pasal 21 ayat 1

Pasal 30 ayat 2. “>.. usaha pertahanan … dilaksanakan melalui sistim …”

(Lihat Pasal 12 juncto Pasal 11 ayat 1 dan 2)

Pasal 23 ayat 1. “Anggaran … Negara … wujud … pengelolaan … negara …”

<Titik

SOSIALISME = KELAS

1. Pembentukan Kelas di Masyarakat

2. Gerak, Kebebasan dan Perpindahan (antara Kelas ke Kelas)

3. Hak hak dalam suatu Kelas

Itopia ke Materialisme berhubungan dengan Sosial Pertahanan. Melalui Kekuasaan Rakyat = Massa (Baca, Kemampuan kemampuan Anggota). Yang diterjemahkan Demokratik Kerakyatan ke Negara

Meski de – Politisasi dari “Luar” aras Sosialisme. Memaksa Pemerintahan yang Demokrasi (terbentuk ada “Kami”. Baca, Sosial Demokrasi)

Materialisme Sosdial dalam Ekonomi Negara. Menjadi Perbuatan atas Waktu. Sebab = Rasionalisme. Ke “Putusan”. (Agar, jangan dibaca Isme Kekuasaan = Indisidualisasi, tetapi yang) berdasarkan Sistim Negara = Kerakyatan

1. Kelas Masyarakat ke Ekonomi

2. Buruh dalam Ekonomisasi = bentuk bentuk Kerja Tenaga

3. Industrialisasi = Ekonomi Kerakyatan (Perdagangan, Distribusi)

Hak hak Kelas pun memenuhi Syarat syarat untuk Ber – “Negara”. Kemerdekaan (= Pembebasan) di Tanahnya. Terhadap Negara Ekonomi ke Pemerintahan. Berlangsung Isme Sosial = Negara (“Ide”)

— oOo —

<Titik

Salahsatu Kemenangan tercapai bukan hanya Program, namun Isme. Ini lah, Sosialisme. Menerjemahkan Ajaran Semua “Kiri” memang Bertujuan Kekuasaan Rakyat Miskin. Membentuk (karena, melalui) Masyarakat Sosialisme. Melaksanakan Sosial Demokratik Ekonomi

Penyelenggaraan SATU KUASA memenuhi Kebutuhan Manusia di Negara

<Tutup




SELESAI

Tinggalkan komentar