Selamat Datang Kawan di WebBlog Para Pembebas

PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA


PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA

SUATU

PENGAMATAN DAN ANALYSA

BANYAK alasan Poltis, teruraikan Thema Penulisan Judul

 

Salahsatu alasan karena suatu Partai Kami (“PEMBEBASAN”) telah ikut Pemilihan kini walaupun hanya sampai di Verifikasi Kepartaian

 

Namun, secara Politik dilanjutkan “gerakan” lewat Pencalonan

 

<jeda

 

 

 

Tampak Peta Kekuatan di Indonesia tidak lah jauh berbeda dalam beberapa kurun, mengacukan Kelompok kelompokPolitik dalam Masyarakat

 

Didasarkan Kepentingan kepentingan (jadi “Partai”) dan Tujuan mungkin kah berbeda (?)

 

1. Sosialism

 

2. Nasionalism

 

   a. Pro Angkatan Bersenjata

 

   b. Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

 

      – Kemerdekaan

      – Negara

      – Kekaryaan

 

    c. Daerah

 

3. Keagamaan

 

Hubungan Politik antara Pemilihan Calon calon Legislatif dengan Pemilihan Presiden dan Calon Presiden

 

1. Pencalonan dari Partai

 

2. Suara (= Konstituen) Partai atas Calon Legislatif = Pemilih Presiden

 

3. Program program (Ekonomisasi Keuangan Negara)

 

Lalu, jelas amat tergantung Calon Presiden – Calon Wakil Presiden mengadakan Pertukaran pertukaran (Baca, Kepartaian) dan Hubungan dengan Para Calon Legislatif di Daerah daerah Pemilihan, berlangsung Strategik dan Politis

 

Akan sampai di Tingkatan Keanggotaan Parlemen  …..

 

Ketika Dua Calon Bertarung, Kelompok kelompok di atas membaur kembali di Masyarakat, berdasarkan Tujuan … bukan Kepartaian

 

1. a. Ideologik -> Program program

   b. Kepentingan kepentingan = HAK

 

2. c. Hubungan Sosial – DAERAH

 

<Titik

 

 

 

Tuntutan Politik Keanggotaan didasarkan

 

1. Hak Kerakyatan = Kemampuan MEMILIH PRESIDEN dan Wakil Presiden

 

2. Suara untuk Anggota anggota Parlemen = Pemilih Presiden dan Wakil Presiden

 

3. Pertukaran pertukaran Politik MENGESAHKAN Program program (= Kepresidenan)

 

Dalam Parlemen akan memungkinkan PENOLAKAN – TERIMA, atau DIBAHAS alot Usulan Presiden

 

1. Rancangan Undang Undang

 

2. Kebijakan kebijakan (= Pemerintahan) Sosial Ekonomisasi

 

    a. Keuangan Negara -> Presiden

    b. Anggaran

    c. Ekonomisasi Industri Produksi

 

3. Kerjasama Luar Negeri atas Perjanjian

 

Tanpa Kekuatiran Presiden, menghadapi MEMORANDUM ke Persidangan Majelis

 

Atau, Oposisional di “DALAM”  Hukum (Fungsi). Antara Parlemen – Kepartaian. Dan, Pertikaian Jabatan atas Figur – Anggota (Tugas)

 

Campur tangan Militerism pun bukan masalah, tersekat KONSTITUSI (membatasi Kewenangan kewenangan Pembuatan Undang Undang

 

1. Demokratisasi Parlemen

 

2. Mekanisasi Politik -> Pemerintahan

 

3. Kerja Sistim – Pemilihan

 

Suatu Terjemahan Kekuasaan Rakyat dari Kedaulatan di Negara. Dalam Pemilihan Umum. Kehendak PEMILIH atas Calon Presiden

 

<Tutup

 

 

 

SELESAI

Tinggalkan komentar