PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA
PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA
SUATU
PENGAMATAN DAN ANALYSA
BANYAK alasan Poltis, teruraikan Thema Penulisan Judul
Salahsatu alasan karena suatu Partai Kami (“PEMBEBASAN”) telah ikut Pemilihan kini walaupun hanya sampai di Verifikasi Kepartaian
Namun, secara Politik dilanjutkan “gerakan” lewat Pencalonan
<jeda
Tampak Peta Kekuatan di Indonesia tidak lah jauh berbeda dalam beberapa kurun, mengacukan Kelompok kelompokPolitik dalam Masyarakat
Didasarkan Kepentingan kepentingan (jadi “Partai”) dan Tujuan mungkin kah berbeda (?)
1. Sosialism
2. Nasionalism
a. Pro Angkatan Bersenjata
b. Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
– Kemerdekaan
– Negara
– Kekaryaan
c. Daerah
3. Keagamaan
Hubungan Politik antara Pemilihan Calon calon Legislatif dengan Pemilihan Presiden dan Calon Presiden
1. Pencalonan dari Partai
2. Suara (= Konstituen) Partai atas Calon Legislatif = Pemilih Presiden
3. Program program (Ekonomisasi Keuangan Negara)
Lalu, jelas amat tergantung Calon Presiden – Calon Wakil Presiden mengadakan Pertukaran pertukaran (Baca, Kepartaian) dan Hubungan dengan Para Calon Legislatif di Daerah daerah Pemilihan, berlangsung Strategik dan Politis
Akan sampai di Tingkatan Keanggotaan Parlemen …..
Ketika Dua Calon Bertarung, Kelompok kelompok di atas membaur kembali di Masyarakat, berdasarkan Tujuan … bukan Kepartaian
1. a. Ideologik -> Program program
b. Kepentingan kepentingan = HAK
2. c. Hubungan Sosial – DAERAH
<Titik
Tuntutan Politik Keanggotaan didasarkan
1. Hak Kerakyatan = Kemampuan MEMILIH PRESIDEN dan Wakil Presiden
2. Suara untuk Anggota anggota Parlemen = Pemilih Presiden dan Wakil Presiden
3. Pertukaran pertukaran Politik MENGESAHKAN Program program (= Kepresidenan)
Dalam Parlemen akan memungkinkan PENOLAKAN – TERIMA, atau DIBAHAS alot Usulan Presiden
1. Rancangan Undang Undang
2. Kebijakan kebijakan (= Pemerintahan) Sosial Ekonomisasi
a. Keuangan Negara -> Presiden
b. Anggaran
c. Ekonomisasi Industri Produksi
3. Kerjasama Luar Negeri atas Perjanjian
Tanpa Kekuatiran Presiden, menghadapi MEMORANDUM ke Persidangan Majelis
Atau, Oposisional di “DALAM” Hukum (Fungsi). Antara Parlemen – Kepartaian. Dan, Pertikaian Jabatan atas Figur – Anggota (Tugas)
Campur tangan Militerism pun bukan masalah, tersekat KONSTITUSI (membatasi Kewenangan kewenangan Pembuatan Undang Undang
1. Demokratisasi Parlemen
2. Mekanisasi Politik -> Pemerintahan
3. Kerja Sistim – Pemilihan
Suatu Terjemahan Kekuasaan Rakyat dari Kedaulatan di Negara. Dalam Pemilihan Umum. Kehendak PEMILIH atas Calon Presiden
<Tutup
SELESAI
This entry was posted on 21 September 2008 by Pembebas. It was filed under "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, Calon Presiden Kita, dari Penulis Tamu, Democratie, Economie, Election, Filsafat, Goverment, Internasional, International, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nation, National, Pembebasan, Pemerintahan, Pemilihan & Calon Presiden Kita, SOSIAL - DAERAH DAERAH, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme Moderen and was tagged with DAERAH, DEMOKRASI, DUNIA, FALSAFATI, Filsafat, Industry, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Masyarakat Pedesaan, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nation, Pembebasan, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL.
Tinggalkan komentar