PERTAHANAN RAKYAT INDONESIA
RAKYAT – KEKUASAAN – HAN
MENGAPA hanya Rakyat yang Berkekuasaan !?!
Karena,
1. Haknya = Kemanusiaan Sosial
2. Aturan aturan Sosial
3. Kemerdekaan di Tanahnya (Hak)
Dalam bentuk bentuk Politik Masyarakat di suatu Negara
1. Pembentukan Masyarakat Sosialism
2. Sosial Demokrasi
3. Sosial Hak = Kelas
4. “Negara” – Ide Sosial
a. Tani – Budaya (Pangan)
b. Nasional Industri (Produksi)
c. Pemerintahan Demokratik
5. Sosial Pertahanan Rakyat
Terjemahan Konstitutif dalam melaksanakan Kedaulatan Rakyat (= Negara)
Materialisasi (= Politik) Utopia. Rangkaian Logika Dialektika dan Thesiskal Alam (Bumi). Ke Tujuannya = Nilai nilai yang Manusiawi
1. Suatu keadilan di Negara
2. Pemenuhan Kebutuhan kebutuhan (rasionalism – Ekonomik)
a. Distribusi Barang Kebutuhan
b. – Tenaga (Kelas) Pekerja
– Produksi
– Sumber sumber Alam
c. Sosial Keuangan (Perlabaan)
3. Kepemilikan Sosial Lahan lahan Tanam
Maka, Pemerintahan untuk menyelenggarakan Kehendak Rakyat Miskin
<Jeda
Akan sia sia Pertarungan KEKUASAAN Negara. Mengacukan Individualism. Bertentangan dengan ‘Nation’ (Proses).Terpolitisasi Demokrasi = Kekuasaan Rakyat jua
Pemerintahan bukan lah “Alat” Berkuasa Para Calon Presiden
1. Presiden = “Lembaga” Negara
2. Presiden, Dipilih (Kepemimpinan)
a. Ada Pemilih (Suara)
b. Ada Partai (Calon)
c. Ada Program (Tugas)
3. Presiden tida bisa “Membubarkan” Parlemen Rakyat (Keanggotaan)
<Titik
Dua pendapat :
1. a. Perjuangan Kekuasaan Rakyat
2. b. – Ketentaraan
3. – Dalam Konstitusi Negara
Bukan Perbedaan, namun bentukan di Negara. Kekuasaan Rakyat Miskin untuk Sosial Pertahanan = Sistim. Dalam Negara Sosial
Suatu Pertahanan yang diberlakukan karena Perlawanan Rakyat menghadapi Penguasaan atas Kemanusiaan
Tidak Penyerangan atas Bangsa bangsa lain (Kemasyarakatan) di seluruh Dunia karena Pertikaian Kepentingan kepentingan dalam Absolutism Pemimpin Negara
1. kedaulatan Rakyat “atas” Wilayah wilayah
2. Membelas Diri
a. Usaha Kehidupan Rakyat
b. Keamanan Negara (Peperangan)
c. Kebangsaan dan Perdamaian
3. Sosial Pertahanan Daerah (Masyarakat Politik)
4. Melindungi “Hak”
a. Sosial Produksi (Hak)
b. Tanah Kepemilikan Masyarakat
c. Sumber sumber Alam
5. Kemerdekaan Rakyat Indonesia (Lihat, MUKADIMAH)
Sehingga Militer (= Organisasi) mendapat “HAK NEGARA” (Anggota)
<Tutup
SELESAI
This entry was posted on 19 September 2008 by Pembebas. It was filed under "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, dari Penulis Tamu, Democratie, Economie, Election, Filsafat, Goverment, Internasional, International, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional Industrialism Produksi, Nation, National, Pembebasan, Pemerintahan, SOSIAL - DAERAH DAERAH, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme Moderen and was tagged with DAERAH, DEMOKRASI, DUNIA, FALSAFATI, Filsafat, Industry, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL.
Tinggalkan Balasan