KEKUASAAN DALAM KONSTITUSI (Pembicaraan ke – Dua)
KEKUASAAN DALAM KONSTITUSI
Ke – Dua
“KEKUASAAN (DAN) RAKYAT”
KEDAULATAN RAKYAT
“MAKA
BERKEKUASAAN”
(Dasar Pasal 1 ayat 2)
1. a. Kesatuan Nasional – Wilayah wilayah Manusia – Alam (Tanah)
2. Kerakyatan
b. Masyarakat = ‘Nation’ (Alamiah)
c. Pemerintahan Yang Sosial
Pendekatan Filsafati Manusia Sosial Syarat syarat Pendirian suatu Negara
Hubungan Sosial Kemanusiaan (dari Utopia ke) Politik – Alam. Materialisasi Tujuannya di Masyarakat. Dalam suatu “Negara” – Ide Sosial
Adalah Kekuasaan “Rakyat Berdaulat” (= Sosial) dalam Masyarakat
1. Mempersiapkan Alam, Diproduksi (= Proses. Baca, Tenaganya) untuk Pemenuhan Kebutuhan kebutuhan. Politik Kepentingan kepentingan
2. Melaksanakan Kedaulatannya
a. Demokrasi
b. Parlemen (Keanggotaan) Nasional
c. Pemerintahan Yang Sosial
Dalam rangka Pembentukan Masyarakat/ Kemasyarakatan Sosialisme
3. Mengelola Pangannya di Tanah (= Kebudayaan)
<Titik
Negara yang “Ideal” menganuti Isme (= Ideologi) – Sosial. Konseptual. Utopia Masyarakat Negara. Menampakkan Negara “Kekuasaan Rakyat”
Bukanlah Kepemimpinan, yang Berkekuasaan Negara” atas Rakyat. Jadi Bentuk Kenegaraan (= Pemerintahan) dalam Hukum “Buatan”. Yang Individualisme Bertujuan (Ekonomisasi) Kapitalisme
<Tutup
Bersambung …
This entry was posted on 28 Desember 2007 by Pembebas. It was filed under "Negara" - Ide Sosial, BURUH, Democratie, Economie, Election, Filsafat, Goverment, Internasional, International, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional Industrialism Produksi, Nation, National, Pembebasan, Pemerintahan, Pemilihan & Calon Presiden Kita, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme Moderen and was tagged with FALSAFATI, Filsafat, Industry, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL.
Komentar ditutup.