AD ART PARTAI PERSATUAN PEMBEBASAN NASIONAL
ANGGARAN DASAR
PARTAI PERSATUAN PEMBEBASAN NASIONAL
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1 NAMA
Nama organisasi ini adalah Partai Persatuan Pembebasan Nasional. Disingkat PAPERNAS.
PASAL 2 WAKTU
Berdasarkan keputusan Kongres Pembentukan Partai Persatuan yang di selenggarakan oleh Komite Persiapan Partai Persatuan Pembebasan Nasional pada tanggal 18-20 Januari 2007 di Wisma Sejahtera II Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta telah didirikan Partai Persatuan Pembebasan Nasional
PASAL 3
SIFAT DAN WATAK
PAPERNAS adalah partai massa dan bersifat terbukaPAPERNAS adalah partai persatuan yang berwatak progresif dan kerakyatan
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Kedudukan pusat PAPERNAS berada di ibukota Negara Republik Indonesia
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5 ASAS
Azas PAPERNAS adalah Demokrasi Kerakyatan.PAPERNAS mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara
PASAL 6 TUJUAN
Tujuan PAPERNAS adalah mewujudkan sistem masyarakat yang adil, modern, sejahtera, demokratik dan setara sepenuh-penuhnya di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya dalam prinsip demokrasi-kerakyatan
BAB III
POKOK POKOK PERJUANGAN
PASAL 7.
1. Memimpin dan terlibat aktif dalam perjuangan rakyat tertindas
2. Memimpin, membangun dan memajukan organisasi-organisasi perjuangan rakyat di setiap sektor maupun teritorial
3. Memimpin dan terlibat aktif dalam gerakan-gerakan politik menuju masyarakat yang adil, modern, sejahtera, demokratik dan setara sepenuh-penuhnya di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya untuk kemandirian bangsa
BAB IV
BADAN ORGANISASI,
PRINSIP WILAYAH KERJA ORGANISASI,
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN
DAN
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
PASAL 8
BADAN ORGANISASI
Badan organisasi PAPERNAS tersusun sebagai berikut
1. Kongres
2. Presidium Nasional
3. Pimpinan Harian Tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat–Partai Persatuan Pembebasan Nasional. Disingkat DPP-PAPERNAS.
4. Pimpinan Harian Tingkat Propinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah I–Partai Persatuan Pembebasan Nasional. Disingkat DPD I-PAPERNAS.
5. Pimpinan Harian Tingkat Kota/Kabupaten disebut Dewan Pimpinan Daerah II–Partai Persatuan Pembebasan Nasional. Disingkat DPD II-PAPERNAS.
6. Pimpinan Harian Tingkat Kecamatan disebut Dewan Pimpinan Kecamatan–Partai Persatuan Pembebasan Nasional. Disingkat DPK-PAPERNAS.
7. Pimpinan Harian Tingkat Desa/Kelurahan disebut Dewan Pimpinan Ranting–Partai Persatuan Pembebasan Nasional. Disingkat DPR-PAPERNAS.
PASAL 9
Majelis pertimbangan disebut Majelis Pertimbangan Partai-Partai Persatuan Pembebasan Nasional. Disingkat MPP-PAPERNAS
PASAL 10
PRINSIP WILAYAH KERJA ORGANISASI
Wilayah kerja organisasi PAPERNAS adalah seluruh wilayah di Republik Indonesia
PASAL 11
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
Pendirian struktur partai tingkat daerah didasarkan atas syarat-syarat:
1. Pendirian DPD I-PAPERNAS mensyaratkan adanya DPD II-PAPERNAS di setengah tambah satu dari jumlah kota/kabupaten dalam satu propinsi dan disahkan oleh DPP-PAPERNAS
2. Pendirian DPD II-PAPERNAS mensyaratkan adanya DPK-PAPERNAS di seperempat tambah satu dari jumlah kecamatan dalam satu kota/kabupaten dan disahkan oleh DPD I-PAPERNAS
3. Pendirian DPK-PAPERNAS mensyaratkan adanya minimal 3 (tiga) orang anggota di kecamatan tersebut dan disahkan oleh DPD II-PAPERNAS4. Pendirian DPR-PAPERNAS mensyaratkan adanya minimal 3 (tiga) anggota di desa/kelurahan tersebut dan disahkan oleh DPK-PAPERNAS
PASAL 12
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSANMekanisme keputusan dalam PAPERNAS adalah:
- Sidang
- Konferensi
- Rapat-Rapat
PASAL 13
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
Prinsip–prinsip organisasi PAPERNAS adalah:a) Badan yang lebih rendah dan tiap-tiap anggota harus mematuhi, tunduk dan mengikuti kepemimpinan badan yang lebih tinggib) Badan yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap laporan, data, informasi, usulan dan kritik dari badan yang lebih rendah dan atau setiap anggotac) Badan yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari kondisi perjuangan dan laporan dari badan yang lebih rendah dan atau setiap anggota sebagai bahan panduan dalam setiap pengambilan keputusand) Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritase) Setiap tingkat badan PAPERNAS dibimbing oleh mekanisme evaluasi yang harus dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai syarat membangun dan memperkuat kolektivisme
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 14
SYARAT KEANGGOTAAN
a) Keanggotaan PAPERNAS tidak dibatasi oleh jenis kelamin, ras (suku bangsa) dan agama
b) Persyaratan untuk menjadi anggota PAPERNAS adalah individu atau organisasi massa yang telah menerima dan menyetujui ideologi, program politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PAPERNAS (AD/ART PAPERNAS)
PASAL 15
HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama
PASAL 16
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Hak keanggotaan dapat dicabut atau hilang apabila:a) Dipecatb) Mengundurkan diric) Gangguan Kejiwaand) Wafat
BAB VI
DISIPLIN DAN SANKSI
PASAL 17
DISIPLIN ANGGOTA
1. Setiap anggota dituntun oleh ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, garis politik dan program politik PAPERNAS
2. Setiap anggota harus melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan
PASAL 18 SANKSI
1. Sanksi adalah tindakan organisasi yang diberikan kepada anggota yang melakukan tindakan-tindakan indisipliner
2. Bentuk-bentuk sanksi adalah:
a. Teguran Lisan
b. Teguran tertulis
c. Skorsing
d. Pemecatan
BAB VII
BENDERA DAN LAGU
PASAL 19 BENDERA
Bendera PAPERNAS adalah berbentuk Bintang Kuning pada sisi sebelah kanan pada Bidang Merah dengan latar belakang warna Biru dan tulisan PAPERNAS berwarna Kuning di sebelah tengah bawah
PASAL 20
LAGU
Lagu resmi PAPERNAS adalah Mars Pembebasan Nasional.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 21
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan PAPERNAS didapatkan dari:a) Iuran dan sumbangan sukarela para anggotab) Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 22
ATURAN TAMBAHAN
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan
PASAL 23 ATURAN PERALIHAN
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam Kongres

Komentar Terakhir