ANTI KORUPSI

KONTRA ISU GERAKAN GERAKAN

ANTI KORUPSI

(“KUASA” PEMBENTU GERAK)

 

 

 

TIDAK akan pernah terjadi Perundingan, Kawan kawan !

 

Tentang

 

1. Korupsi (Perlakuan ? Ke Negara)

 

2. Berhubungan dengan Keamanan. Pun alasan alasan, yang Terpolitisasi

 

     a. Industrialisasi (Ke Jaringan jaringan Pakai. Perlabaan ?)

     b. Negara = Keuangan (Rupiah)

     c. Netralisasi Wilayah wilayah Perang – Damai (Perekonomian Rakyat)

 

3. Penguasaan. Ke Tanggung jawab

 

Tampak Anti Korupsi telah MEMECAH ?!? Ke Internalisasi, Per – Undang Undang – an. Tegaslah. Mungkinkah Kita di Dalam ??? Tanpa Politik Rakyat. (Tercium bau mesiu. Pernahkah ?Menghasut. Politis). Ke Kuasa = Ekonomisasi. Menerjemahkan Undang Undang Dasar ? Adalah, Kekuasaan. Tetapi, Sistim ?

 

Komisi Pemberantasan Korupsi matarantai Pertanggungjawaban Keuangan (Undang Undang Dasar Republik Indonesia)

 

Pasal 23 aYAT 1 “……. pengelolaan keuangan negara … dilaksanakan secara terbuka dan betanggung jawab …..”

Pasal 23 E ayat 1 “……. memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab … keuangan …..”

 

Pasal 7 A “……. diberhentikan … terbukti … melakukan … pengkhianatan, … korupsi, penyuapan …”

 

(Lihat juga Penjelasan Resmi Undang U*ndang Dasar)

 

Sementara, Gerakan gerakan KIRI (ke Nasional. Baca, PEMBEBASAN) berdasarkan

 

   – Hubungan Produksi, Keuangan Negara, Pemenuhan

   – Tenaga (= Kelas Buruh) Produksi Masyarakat

   – Industrialisasi, Materialisme Sosial = Ekonomi

 

bentukan bentukan Gerak ke Negara Ekonomi (karena Produksi) dalam Gugus gugus Juang Lawan Korupsi

 

 

 

SEKIAN. TERIMA KASIH

~ oleh pembebasan di/pada 12 November 2009.

Tinggalkan Balasan