FREEDOM OF (KEBEBASAN) 1
FREEDOM OF (KEBEBASAN)
TERJEMAHAN
BEBAS. KE PEMBEBASAN MANUSIA
1. TULISAN AGITASI POLITIK
MENGAPA Tulisan ini Politik ? Berhubungan dengan Kekuasaan Negara. Ideologisasikah ? Manusia Yang Bebas. Membentuk Kekuasaan Rakyat. Melalui Negara – “Ide”. Untuk mengadakan Pemenuhan Kebutuhan kebutuhannya
Terjadilah Gerakan gerakan Kebebasan (Baca, Liberation). MEMBEBASKAN
1. Kemerdekaan. Pembentukan ‘Nation’
2. Demokrasi = Kekuasaan Rakyat
a. Demokratisasi Kekuasaan. Ke Isme Perbuatannya
b. Kebebasan HAK. Ke Politisasi
c. Keadilan = HAKNYA (di) Negara
3. PEMBEBASAN (= Kemanusiaan) Rakyat
<Tunda
Bentuk bentuk perjuangan Rakyat (di) Dunia
KEMANUSIAAN
- Gerakan HAK Azasi
- Persamaan HAK (Perempuan)
- Perdamaian, Anti Perang
NEGARA
- Tuntutan Pemilihan (Umum)
- Anti Militerisme + Tyranis
- Anti Rasialisme/Fasis
POLITIK
- Persatuan Rakyat Demokratik
- Perjuangan Kelas Buruh
- Aksi (= Politik) Massa
<Titik
Beberapa alasan (jangan langsung baca Alasan = bentukan Akibat, tetapi ALASAN karena Akibat) Pergerakan berlaku, Rasional = Nyata yang dibenturkan. Dialektika Yang Logika. Menuju Kekuasaan Rakyat “Miskin”
Karena,
1. de – Politisasi Sosialisme
2. Penindasan atas Buruh
a. Karena Penghapusan Sosial HAK Kelas Buruh
b. Produksi Kepemilikan Si Individualist
c. Pelanggaran HAK Azasi Manusia Buruh
3. Dalam Perlawanan Rakyat
Maka Kekuasaan Rakyat “Menggerak (Gerigi 9″) ke Tujuannya
Manusia berpikir. Ia berbuat. Rakyat berbuat. Adalah Kekuasaan Sosial. Menghadapi Kuasa Individualisme
Pembentukan Gugus gugus Juang Demokratik ke PEMBEBASAN dalam
1. Reaksi ke Nasional (Kaum ?)
2. Aksi Massa ke Ekonomi
a. HAKNYA = Arah (Perekonomian)
b. Demokrasi = Kekuasaan Ekonomi
c. Sosialisme ke Ekonomisasi
3. Persatuan = Gerak. Ke “Negara”
Pasal 28 C
ayat 1 “… berhak … pemenuhan kebutuhan dasarnya …”
ayat 2 “… berhak … memperjuangkan haknya secara kolektif …”
Pasal 28 D ayat 3 “… berhak … sama dalam pemerintahan”.
Pasal 28 G ayat 1 “… berhak … diri pribadi, keluarga … dan … benda di bawah kekuasaannya …”
Pasal 28 H ayat 2 “… berhak … mencapai persamaan dan keadilan …”
Sosial Konstitusif ke Terjemahan menyelenggarakan (Pelaksanaan) Demokrasi Ekonomi. Didasarkan Undang Undang Dasar Republik Indonesia (Batang Tubuh Pasal 33 dan Penmjelasan Resmi)
<Tutup
SELESAI
~ oleh pembebasan di/pada 8 November 2009.
Ditulis dalam "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, ANTI MILITERISME, BURUH, Democratie, Economie, Filsafat, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, Pemerintahan, Politik, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen
Tag: DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, Industry, JAKARTA, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan

Tinggalkan Balasan