NEGARA HUBUNGAN KEUANGAN, INDUSTRI – EKONOMI
NEGARA,
HUBUNGAN KEUANGAN, INDUSTRI –
EKONOMI
TERPOLITISASI. Ke Bentuk bentuk Perbuatan
1. Nasional ke Industri. Produksi
2. Rasional Keuangan. Ke Anggaran (Baca, Parlemen. Ke Persidangan Ekonomi)
a. Politik Anggaran
b. Program
c. Pertanggung jawaban
3. Sosio – Ekonomik (Keuangan)
Sosial = Kekuasaan – Gerak, dibahas (Sistim Keuangan Politik) menerjemahkan Konstitusi = Politik ke Ekonomi – Perdagangan. Tersebutkan Demokrasi = Nasional Perekonomian. Berdasarkan Terjemahan (Politisasi). Yang diajukan. Ke Pembentukan rangkaian “Keadaan”
Peta Kontitusi Negara =Keuangan, Industrialisasi – Ekonomik
<Titik
Sampai makah Industri Terjemahan Sosial HAN dalam Hubungan Ekonomisasi Keuangan ? (Maaf ? Tidak dibicarakan dalam Tulisan ini)
Pertahanan. Taktis kah ke Ekonomikal ?
Pasal 30 ayat 2 “Usaha pertahanan … negara … melalui sistim …”
didasarkan
– HAK = Kebebasan (Demokrasi). Pasal 28 E ayat 3
– HAK = Kemerdekaan (Pikiran). Pasal 28 I ayat 1
– HAK = Politik (Negara). Pasal 28 D ayat 3
mengadakan
Pasal 25 “… negara … wilayah yang … hak haknya …”
Untuk itu perlu menetapkan “… ekonomi … cabang cabang produksi .. negara …” (Penjelasan Resmi UUD). Menunjuk Pasal 33 “… keseimbangan … nasional …” (Keseimbangan = Sosial. Baca, Pertahanan dalam Ekonomisasi = Ketahanan)
<Titik
Tanggung jawab =
Kepemimpinan
untuk Perekonomian
Dalam Pemilihan yang berlangsung, ‘Sah” – Kebolehan (Normatif. Ke Pelembagaan Hukum)
Antara Kewajiban Negara (atas) Presiden = Perbuatan (Kenegaraan) ke Tanggung jawab Keuangan Ekonomik Kepentingan kepentingan ekonomik Masyarakat bukanlah Retorika tetapi Konstitusi – Rakyat
Para Calon boleh mengajukan (Moralitas) telah – akan diperbuat untuk Pemilih (Kertas kah … ?)
Adalah, Tanggung jawab (= Kuasa). Presiden berbuat, melaksanakan. Executif = Pouvoir Reglementair. Dan, “… kedudukan … tergantung Presiden. (Negara = Pemimpin ke Tugas. Pemerintahan – Admnistrasi. Kementerian ? Kabinet bukanlah “Dewan”. Tetapi, hanya itu kah Konstitusional ?). Berdasarkan Kekuasaan di Negara ke Ekonomi. UUD RI Pasal 33 ayat 3 “….. dipergunakan untuk … kemakmuran rakyat”
Ini lah, yang akan dipertanggung jawabkan. (Suatu kepemimpinan. Memimpin = Menyelenggarakan. Melakukan = Keputusan keputusan Perbuatan). Berdasarkan “… menentukan haluan … yang kehendaknya …” (Baca, Rakyat). Ke Parlemen Nasional (MPR) melalui mekanisme DPR “… lebih kuat dari kedudukan pemerintah”. Lalu, “… begrooting Pasal 23. Dengan ini … mengontrol pemerintah. Harus diperingat … Dewan Perwakilan Rakyat merangkap anggota Majelis … Rakyat.” Sehingga, “….. pemerintah … tidak akan terlepas … pengawasan …”
Pasal 7 A “… dapat diberhentikan … Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat … terbukti melakukan … korupsi, … penyuapan, tindak pidana berat …” (Perbuatan atas Kenegaraan berhubungan dengan ekonomi – keuangan)
Karena,
Pasal 23 ayat 5 “… memeriksa tanggung jawab … keuangan negara … Hasil … diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”
juncto
Pasal 23 ayat 1″… dilaksanakan … terbuka dan bertanggung jawab untuk … kemakmuran rakyat”
<Titik
Tidak lah samadengan dibuat, yang berlaku Individualistis Ekonomi Politik. Sepihak. (Suatu “Bentuk” Pemerintah). Berbahaya. Mengingat kemungkinan Tekanan dalam Pengaruh di Luar Masuk ke Dalam
Pasal 11 ayat 2 “….. dalam … internasional … yang luas … mendasar …” terhadap Indonesia (Negara = Keuangan)
<Jeda
Hubungan hubungan di atas merangkaikan, menyelenggarakan = mewujudkan HAK HAK Masyarakat dalam kepentingan kepentingan Negara. Bersumber – didasarkan Sosial Kekuasaan Produksi
Penjelasan Resmi UUD
(Dasar Kepemilikan Masyarakat)
“….. kepemilikan anggota anggota masyarakat.
(Aksi Massa. Ke Ekonomisasi)
“Kalau tidak … ke yang berkuasa …
rakyat
ditindasnya.
(Kedaulatan Rakyat pun Politik)
“….. harus … oleh negara … untuk … kemakmuran rakyat.”
Sosialisme (di) Negara. Diterjemahkan. Dalam Materialisme Logika Sosial (Dialektis). Ke Rasional. BERKEKUASAAN = KERAKYATAN. Memenuhi Kebutuhan kebutuhannya. Ke Nasional (Industrialisme)
<Tutup
SELESAI
6 September 2009 | Categories: "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, Democratie, Economie, Filsafat, Goverment, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nasional - Wilayah wilayah, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, Pemerintahan, Persatuan Nasional, Politik, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen | Tags: DAERAH, DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, Industry, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Masyarakat Pedesaan, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan | Tinggalkan komentar