Selamat Datang Kawan di WebBlog Para Pembebas

Archive for 6 September 2009

NEGARA HUBUNGAN KEUANGAN, INDUSTRI – EKONOMI


NEGARA,

HUBUNGAN KEUANGAN, INDUSTRI –

EKONOMI

 

 

 

TERPOLITISASI. Ke Bentuk bentuk Perbuatan

 

1. Nasional ke Industri. Produksi

 

2. Rasional Keuangan. Ke Anggaran (Baca, Parlemen. Ke Persidangan Ekonomi)

 

     a. Politik Anggaran

     b. Program

     c. Pertanggung jawaban

 

3. Sosio – Ekonomik (Keuangan)

 

Sosial = Kekuasaan – Gerak, dibahas (Sistim Keuangan Politik) menerjemahkan Konstitusi = Politik ke Ekonomi – Perdagangan. Tersebutkan Demokrasi = Nasional Perekonomian. Berdasarkan Terjemahan (Politisasi). Yang diajukan. Ke Pembentukan rangkaian “Keadaan”

 

Peta Kontitusi Negara =Keuangan, Industrialisasi – Ekonomik

 

Peta Hubungan Keuangan - Industri - Ekonomi 2

 

<Titik

 

 

 

Sampai makah Industri Terjemahan Sosial HAN dalam Hubungan Ekonomisasi Keuangan ? (Maaf ? Tidak dibicarakan dalam Tulisan ini)

 

Pertahanan. Taktis kah ke Ekonomikal ?

 

Pasal 30 ayat 2 “Usaha pertahanan … negara … melalui sistim …”

 

didasarkan

 

– HAK = Kebebasan (Demokrasi). Pasal 28 E ayat 3

– HAK = Kemerdekaan (Pikiran). Pasal 28 I ayat 1

– HAK = Politik (Negara). Pasal 28 D ayat 3

 

mengadakan

 

Pasal 25 “… negara … wilayah yang … hak haknya …”

 

Untuk itu perlu menetapkan “… ekonomi … cabang cabang produksi .. negara …” (Penjelasan Resmi UUD). Menunjuk Pasal 33 “… keseimbangan … nasional …” (Keseimbangan = Sosial. Baca, Pertahanan dalam Ekonomisasi = Ketahanan)

 

<Titik

 

 

 

Tanggung jawab =

Kepemimpinan

untuk Perekonomian

 

Dalam Pemilihan yang berlangsung, ‘Sah” – Kebolehan (Normatif. Ke Pelembagaan Hukum)

 

Antara Kewajiban Negara (atas) Presiden = Perbuatan (Kenegaraan)  ke Tanggung jawab Keuangan Ekonomik Kepentingan kepentingan ekonomik Masyarakat bukanlah Retorika tetapi Konstitusi – Rakyat

 

Para Calon boleh mengajukan (Moralitas) telah – akan diperbuat untuk Pemilih (Kertas kah … ?)

 

Adalah, Tanggung jawab (= Kuasa). Presiden berbuat, melaksanakan. Executif = Pouvoir Reglementair. Dan, “… kedudukan … tergantung Presiden. (Negara = Pemimpin ke Tugas. Pemerintahan – Admnistrasi. Kementerian ?  Kabinet bukanlah “Dewan”. Tetapi, hanya itu kah Konstitusional ?). Berdasarkan Kekuasaan di Negara ke Ekonomi. UUD RI Pasal 33 ayat 3 “….. dipergunakan untuk … kemakmuran rakyat”

 

Ini lah, yang akan dipertanggung jawabkan. (Suatu kepemimpinan. Memimpin = Menyelenggarakan. Melakukan = Keputusan keputusan Perbuatan). Berdasarkan “… menentukan haluan … yang kehendaknya …” (Baca, Rakyat). Ke Parlemen Nasional (MPR) melalui mekanisme DPR “… lebih kuat dari kedudukan pemerintah”. Lalu, “… begrooting Pasal 23. Dengan ini … mengontrol pemerintah. Harus diperingat … Dewan Perwakilan Rakyat merangkap anggota Majelis … Rakyat.” Sehingga, “….. pemerintah … tidak akan terlepas … pengawasan …”

 

Pasal 7 A “… dapat diberhentikan … Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat … terbukti melakukan … korupsi, … penyuapan, tindak pidana berat …” (Perbuatan atas Kenegaraan berhubungan dengan ekonomi – keuangan)

 

Karena,

 

Pasal 23 ayat 5 “… memeriksa tanggung jawab … keuangan negara … Hasil … diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”

 

juncto

 

Pasal 23 ayat 1″… dilaksanakan … terbuka dan bertanggung jawab untuk … kemakmuran rakyat”

 

<Titik

 

 

 

Tidak lah samadengan dibuat, yang berlaku Individualistis Ekonomi Politik. Sepihak. (Suatu “Bentuk” Pemerintah). Berbahaya. Mengingat kemungkinan Tekanan dalam Pengaruh di Luar Masuk ke Dalam

 

Pasal 11 ayat 2 “….. dalam … internasional … yang luas … mendasar …” terhadap Indonesia (Negara = Keuangan)

 

<Jeda

 

 

 

Hubungan hubungan di atas merangkaikan, menyelenggarakan = mewujudkan HAK HAK Masyarakat dalam kepentingan kepentingan Negara. Bersumber – didasarkan Sosial Kekuasaan Produksi

 

Penjelasan Resmi UUD

 

(Dasar Kepemilikan Masyarakat)

 

“….. kepemilikan anggota anggota masyarakat.

 

(Aksi Massa. Ke Ekonomisasi)

 

“Kalau tidak … ke yang berkuasa …

rakyat

ditindasnya.

 

(Kedaulatan Rakyat pun Politik)

 

“….. harus … oleh negara … untuk … kemakmuran rakyat.”

 

Sosialisme (di) Negara. Diterjemahkan. Dalam Materialisme Logika Sosial (Dialektis). Ke Rasional. BERKEKUASAAN = KERAKYATAN. Memenuhi Kebutuhan kebutuhannya. Ke Nasional (Industrialisme)

 

<Tutup 

 

 

 

SELESAI