PARLEMEN KE NEGARA EKONOMI
ANGGOTA ANGGOTA PARLEMEN
(= MASYARAKAT KAH ?)
KE SUATU NEGARA EKONOMI
KEANGGOTAAN (Anggota anggota) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang Terpilih
1. – Anggota anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
2. Berfungsi (Keanggotaan)
a. Legislator. Di Kelembagaan Negara
Anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia “….. berhak …” (Undang Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 21ayat 1) mengajukan Rancangan Undang Undang
b. Pengawasan (Fungsi Politik)
c. Budget (Keuangan ke Anggaran)
3. Anggota ke Program (Hasil Pemilihan = Demokrasi)
menjelang berhenti Presiden Republik Indonesia seusai Masa Kerja, yang Diatur
Undang Undang dasar Republik Indonesia Pasal 3 “….. MPR … memberhentikan Presiden menurut Undang Undang Dasar”
Demisioner ke Pembentukan Pemerintahan (Mukadimah Undang Undang Dasar Republik Indonesia Alinea ke IV “….. membentuk Pemerintahan Negara Indonesia …”) dipimpin Presiden Baru, yang telah Terpilih (akan) diangkat Majelis Permusayawaratan Rakyat Republik Indonesia
Pasal 4 ayat 1 “Presiden memegang Kekuasaan Pemerintahan …”
Pasal 5 ayat 1 “….. Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang Undang …”
Karena, Sistim = Politik Negara (Parlemen – Pemerintahan) mampu mempersiapkan Program program, maka Terpolitisasi Kekuasaan dari Pemilihan (Sosial Ekonomik, Industrialisasi, Keuangan – Politik), yang berlangsung
Ini lah, “HAK” (Koq Salah ya ?) didasarkan Utopia Ber – “Negara”. Ke Tujuannya (= Kemanusiaan Sosial)
Bentukan bentukan Politik, antara lain
1. Program suatu Pengawasan Kekuasaan Pemerintahan (di) Negara
Pasal 28 B
ayat 2 “….. berhak … mendapat … perlakuan yang adil …”
ayat 3 “….. berhak … kesempatan … dalam Pemerintahan”
Pasal 28 I ayat 2 “….. berhak bebas dari … yang bersifat diskriminatif …”
2. Program Demokrasi Ekonomi Industrialisasi Pemenuhan Kebutuhan
3. Program Pembentukan Masyarakat Ekonomi di Daerah daerah
<Jeda
Dalam rangka Sosial Pertahanan Ekonomi dipersiapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Pembagian Wilayah wilayah (Daerah – Politik) Negara Ekonomi
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Bab VI Pasal 18 “Pembagian daerah Indonesia … mengingat … Permusyawaratan … sistim … Negara …”
Berdasarkan – Menerapkan
1. Sumber sumber Alam Ekonomis Negara
2. Usaha usaha = Produksi
a. Tenaga Kelas Pekerja (“Asal”, Penyediaan)
b. “Penghidupan” Masyarakat dengan matarantai Produksi Industrialisasi
c. Pembagian Laba ke Masyarakat
3. Tradisionalisasi Perdagangan dan Barterisme
4. Keuangan (= Perbuatan) Negara dalam Ekonomi
5. Budaya – Tani (= Tanah) ke Pangan Manusia
<Titik
Program program Ideologik
Program Anggota Parlemen pun suatu Politisasi. Terlaksana dalam Demokrasi ke Perekonomian. Lalu, jadi Kehendak ke Perbuatan Bertujuan. Untuk menyelenggarakan KEKUASAAN RAKYAT INDONESIA
Materialisme Logika. Membentuk – Ideologisasi ke Program program
Bukanlah Kepentingan kepentingan Individualist di Pemerintahan dan atas Parlemen Nasional (Wilayah wilayah Kependudukan dan Masyarakat Pemilih di Daerah daerah)
<Tutup
SELESAI
~ oleh pembebasan di/pada 26 Juli 2009.
Ditulis dalam "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, Democratie, Economie, Filsafat, Internasional, Kebebasan - Sosialisme, Kemanusiaan, Nasional - Wilayah wilayah, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pemerintahan, Sosialisme & Pembicaraan, Sosialisme - Indonesia, Sosialisme Moderen
Tag: DAERAH, DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, Industry, JAKARTA, Kelas Masyarakat Pedesaan, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, Labour, Nasional Industrialism Produksi, Nation, Pembebasan, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, TULISAN TULISAN SOSIAL, Untuk Kaum Perempuan

Tinggalkan Balasan