PRESIDEN YANG TIDAK INDIVIDUALISME
PRESIDEN
INDONESIA YANG TIDAK
INDIVIDUALIST
DUA Kekuasaan di Negara mengacukan ke suatu Pemerintahan di Indonesia
1. Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat 3 “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan …”
a. Quasif. Hak Presiden
Pasal 5 ayat 1 “… berhak mengajukan rancangan undang undang …”
b. Kekuasaan dalam Peperangan
Pasal 10 “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”
c. Hak (Politik) = Kewajiban
Pasal 5 ayat 2 “… Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang undang …”
2. Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pembentukan Undang Undang
Pasal 20 ayat 1 “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang”
a. Sosial = Kekuasaan di Parlemen
Pasal 21 ayat 1 “Anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang undang”
b. Hubungan dengan Presiden
Pasal 20
ayat 2 “… rancangan undang undang dibahas … Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden …”
ayat 4 “Presiden mengesahkan rancangan undang undang … yang … disetujui bersama … menjadi undang undang”
Pasal 22 ayat 1 “Dalam … kegentingan … Presiden menetapkan peraturan pemerintah … pengganti undang undang”
3. Legislatif, Kelembagaan Negara
Pasal 20 A “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, …”
bersumber dari Undang Undang Dasar Republik Indonesia (Konstitusi = Negara) Hasil Amandeer Kerakyatan
Pembukaan alinea ke IV “… membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia, ……. yang berdasarkan … keadilan sosial …, yang terbentuk … susunan Negara …, yang berkedaulatan rakyat …”
Kebebasan HAK di Tanahnya didasarkan Sosial Hak Manusia
1. Hak untuk Hidup, Penghidupan, Kehidupan
a. Pasal 29 A “… berhak … hidup … mempertahankan … kehidupannya …”
b. Pasal 28 B ayat 1 “… berhak membentuk keluarga … dan melanjutkan keturunan …”
c. Pasal 28 C ayat 1 “… berhak … pemenuhan kebutuhan dasarnya, …”
2. Sosial Hak. Pasal 20 C ayat 2 “… berhak … memperjuangkan haknya secara kolektif …”
3. Kebebasan Hak (Politik) = Keadilannya
a. Pasal 28 D
ayat 2. “… berhak … mendapat … perlakuan yang adil …”
ayat 3 “… berhak … kesempatan … dalam pemerintah”
b. Pasal 28 E ayat 3 “… kebebasan berserikat, berkumpul, dan menystsksn pendapat”
c. Pasal 28 I
ayat 2 “… berhak bebas dari … yang bersifat diskriminatif …”
<Jeda
Tampak lah Kekuasaan Presiden suatu Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat. Pembukaan Undang Undang Dasar alinea 1 “… pergerakan rakyat … ke Negara … yang berdaulat …”. Dalam Undang Undang dasar Republik Indonesia Pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan … di … rakyat … menurut Undang Undang dasar”
Sehingga,
Pasal 9
ayat 2 “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden …”
(juncto Pasal 22 E ayat 2 “Pemilihan diselenggarakan untuk memilih … Presiden …”)
ayat 3 “… dapat memberhentikan Presiden … menurut Undang Undang Dasar”
Karena,
Pasal 7 A “… atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, … terbukti … melakukan … pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat …”
Khusus, Korupsi = Perbuatan, berhubungan dengan Keuangan Negara
Pasal 23 ayat 1 “Anggaran … Negara sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan … dan dilaksanakan … terbuka … bertanggung jawab untuk … rakyat”
Pasal 22 D ayat 3 “… pelaksanaan undang undang … : … pengelolaan sumber alam dan … ekonomi …, pelaksanaan anggaran negara …”
didasarkan Undang Undang dasar Republik Indonesia Bab VI ……. DAERAH Pasal 18 “Pembagian daerah Indonesia … mengingat dasar permusyaratan dalam sistim … negara …”
juncto Pasal 18 A “”Hubungan keuangan, … pemanfaatan … alam … pemerintah … dilaksanakan … adil dan selaras …”
juncto Pasal 25 A “Negara … kepulauan … Nusantara … wilayah … batas batas dan hak haknya …”
<Tutup
SELESAI

Tinggalkan Balasan