PRESIDEN YANG TIDAK INDIVIDUALISME

PRESIDEN

INDONESIA YANG TIDAK

INDIVIDUALIST

 

 

 

DUA Kekuasaan di Negara mengacukan ke suatu Pemerintahan di Indonesia

 

1. Kekuasaan Pemerintahan Negara

 

Pasal 4 ayat 3 “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan …”

 

a. Quasif. Hak Presiden

 

Pasal 5 ayat 1 “… berhak mengajukan rancangan undang undang …”

 

b. Kekuasaan dalam Peperangan

 

Pasal 10 “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”

 

c. Hak (Politik) = Kewajiban

 

Pasal 5 ayat 2 “… Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang undang …”

 

2. Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pembentukan Undang Undang

 

Pasal 20 ayat 1 “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang”

 

a. Sosial = Kekuasaan di Parlemen

 

Pasal 21 ayat 1 “Anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang undang”

 

b. Hubungan dengan Presiden

 

Pasal 20

 

ayat 2 “… rancangan undang undang dibahas … Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden …”

 

ayat 4 “Presiden mengesahkan rancangan undang undang  … yang … disetujui bersama … menjadi undang undang”

 

Pasal 22 ayat 1 “Dalam … kegentingan … Presiden menetapkan peraturan pemerintah … pengganti undang undang”

 

3. Legislatif, Kelembagaan Negara

 

Pasal 20 A “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, …”

 

bersumber dari Undang Undang Dasar Republik Indonesia (Konstitusi = Negara) Hasil Amandeer Kerakyatan

 

Pembukaan alinea ke IV “… membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia, ……. yang berdasarkan … keadilan sosial …, yang terbentuk … susunan Negara …, yang berkedaulatan rakyat …”

 

Kebebasan HAK di Tanahnya didasarkan Sosial Hak  Manusia

 

1. Hak untuk Hidup, Penghidupan, Kehidupan

 

a. Pasal 29 A “… berhak … hidup … mempertahankan … kehidupannya …”

 

b. Pasal 28 B ayat 1 “… berhak membentuk keluarga … dan melanjutkan keturunan …”

 

c. Pasal 28 C ayat 1 “… berhak … pemenuhan kebutuhan dasarnya, …”

 

2. Sosial Hak. Pasal 20 C ayat 2 “… berhak … memperjuangkan haknya secara kolektif …”

 

3. Kebebasan Hak (Politik) = Keadilannya

 

a. Pasal 28 D

 

ayat 2. “… berhak … mendapat … perlakuan yang adil …”

 

ayat 3 “… berhak … kesempatan … dalam pemerintah”

 

b. Pasal 28 E ayat 3 “… kebebasan berserikat, berkumpul, dan menystsksn pendapat”

 

c. Pasal 28 I

 

ayat 2 “… berhak bebas dari … yang bersifat diskriminatif …”

 

<Jeda

 

 

 

Tampak lah Kekuasaan Presiden suatu Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat. Pembukaan Undang Undang Dasar alinea 1 “… pergerakan rakyat … ke Negara … yang berdaulat …”. Dalam Undang Undang dasar Republik Indonesia Pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan … di … rakyat … menurut Undang Undang dasar”

 

Sehingga,

 

Pasal 9

 

ayat 2 “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden …”

 

(juncto Pasal 22 E ayat 2 “Pemilihan  diselenggarakan untuk memilih … Presiden …”)

 

ayat 3 “… dapat memberhentikan Presiden … menurut Undang Undang Dasar”

 

Karena,

 

Pasal 7 A “… atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, … terbukti … melakukan … pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat …”

 

Khusus, Korupsi = Perbuatan, berhubungan dengan Keuangan Negara

 

Pasal 23 ayat 1 “Anggaran  … Negara sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan … dan dilaksanakan … terbuka … bertanggung jawab untuk … rakyat”

 

Pasal 22 D ayat 3 “… pelaksanaan undang undang … : … pengelolaan sumber alam dan … ekonomi …, pelaksanaan anggaran negara …”

 

didasarkan Undang Undang dasar Republik Indonesia Bab VI ……. DAERAH Pasal 18 “Pembagian daerah Indonesia … mengingat dasar permusyaratan dalam sistim … negara …”

 

juncto Pasal 18 A “”Hubungan keuangan, … pemanfaatan … alam … pemerintah … dilaksanakan … adil dan selaras …”

 

juncto Pasal 25 A “Negara … kepulauan … Nusantara … wilayah … batas batas dan hak haknya …”

 

<Tutup

 

 

 

SELESAI

~ oleh pembebasan di/pada 25 Juni 2009.

Tinggalkan Balasan