LEMBAGA KEPRESIDENAN – MILITER
HUBUNGAN
LEMBAGA KEPRESIDENAN NEGARA
- MILITER
WALAUPUN Negara yang membentuk Militer
Alasan alasan lain
1. Sosial Pertahanan (Kerakyatan)
a. Pertahanan Sosial Manusia
b. Mempertahankan Kekuasaan Sosial Rakyat
c. Sistim Pertahanan (Konstitutif)
Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 “Sistim Pertahanan Rakyat Semesta
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amendeer Rakyat
Pasal 30
ayat 1.
“….. warganegara berhak … dalam … pertahanan dan keamanan negara.”
ayat 2.
“……. dilaksanakan melalui sistim pertahanan dan keamanan negara …..”
ayat 3.
“……. bertugas mempertahankan …..”
ayat 5.
“Susunan dan kedudukan … hubungan kewenangan … dalam usaha yang terkait dengan pertahanan dan keamanan …”
2. Perang. “Bela kepentingan kepentingan Rakyat” (Arahan Polititik dari Ketua Majelis Rakyat PAPERNAS)
3. Nasional – Wilayah wilayah
a. Keasatuan Wilayah wilayah
b. Melindungi Masyarakat (dalam Pembentukan)
c. Keamanan Negara (= Daerah daerah – Kekuasaan)
Jangan baca Negara = Pemerintahan dari Tarung Isme – Kekuasaan (Perpolitikan)
Sehingga tidak lah Negera diterjemahkan Keku8asaan =Pemerintahan – Militer
Karena,
1. Kekuasaan Rakyat atas Pendirian Negara
2. Pemerintahan = Sistim Kenegaraan menyelenggarakan
a. Pemerintahan
b. Sosial Ekonomik Industrial
c. Peri Keadilan
3. Demokrasi = Kebebasan
Tidak sekedar Kekuasaan = Menguasai, yang berlanjut Penguasaan (Individualistis, Militerisme – Tyranik), didasarkan Kemampuan Personil dan Senjata
– Mengkhianati (Sepihak)
– Menghancurkan
– Melukai. Mencurigai Kemanusiaan. Membunuhnya
– Men de Politisasi
– Membiarkan Pemiskinan
Sehingga, akan wajar lah Pertanyaan Kenegaraan. “Apakah Negara mampu tanpa Kekuatan Sosial Perang ?”. Dalam Pembebasan Rakyat ?
<Titik
Lembaga Kepresidenan (di) Negara
– Tidak Pelembagaaan Kekuasaan
– Kepemimpinan
– Demokrastisasi = Pemilihan
menyelenggarakan
1. Nasional Pemerintahan (bukan Birokretisme = Negara. Tetapi, Kenegaraan Politik
2. Sistim Pertahanan yang Terorganisasi (Negara. Nasional Persatuan)
a. Organisasi Perlawanan (Tempur)
b. Kepemimpinan dalam Perang (Keputusan keputusan)
c. Keamanan Negara (= Politisasi)
3. Pembentukan Undang Undang dalam Proses Kebangsaan Masyarakat (Baca, Nasionalisme). Terjemahan Konstitusi Rakyat di Parlemen
4. Melaksanakan
– Program Sosio Ekonomik
– Program Keuangan Negara (?)
– Program Nasional Industri
5. Diplomasi Negara, yang Merdeka = Pemerintahan Anti Kapitalisme, Anti Imperialisme (= Penjajah) untuk Perdamaian Dunia
<Jeda
Hubungan Presiden – Militer
1. Kebebasan = “HAK’ di Tanahnya. Bentuk : Kemerdekaan
2. Hubungan antara Kekuasaan dengan Keamanan Negara dan Sistim Pertahanan
Lihat Konstitusi, “yang Tertuliskan” (Terjemahan Kekuasaan – Politik)
Pasal 11 ayat 2
“……. yang menimbulkan akibat … luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat … mengharuskan persetujuan rakyat.”
3. Demokratisasi = Kepemimpinan. Bentuk : Pemilihan
4. Keasetiaan dan Nilai nilai Juang (Nasionalisme)
5. Tradsionalitas Budaya “Aman”. Bentuk : Pelaporan
dan lain lain
Berlangsung dalam Kepemimpinan Sosial dan bukan karena Penguasaan. Terpolitisasi, namun menganuti Kemanusiaan diterjemahkan suatu Pertahanan Rakyat (Materialisme Idea). karena, berdasarkan Keamanan Manusia (Tujuannya)
Pasal 24 B
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
<Tutup
SELESAI
~ oleh pembebasan di/pada 24 Februari 2009.
Ditulis dalam "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, ANTI MILITERISME, BURUH, Filsafat, Internasional, Kemanusiaan, NASIONAL
Tag: DEMOKRASI, DUNIA, Filsafat, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kelas Masyarakat Pedesaan, Kelas Pekerja - Buruh, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, KESATUAN - FEDERALISME, PEMBEBASAN & Kepartaian, Pengamatan dan Analysa, Politics, Social, SOCIALISME, Sosialisme (di) Indonesia, Tulisan Para Pembebas, Tulisan Sosialisme, Untuk Kaum Perempuan

Tinggalkan Balasan