KOMISI PEMILIHAN UMUM
KEADILAN
POLITIK =
TOLERANSI
KOMISI Pemilihan Umum menunjukkan Wewenang atas Kerakyatan terhadap Pesertaan Pemilihan Politik melalui Hasi Persidangan mereka
1. Suara = Rakyat. “Hak”
2. Sah – Ti9dak Kursi “Wakil” (Proporsional)
3. Wilayah = Distrik. Pemerintahan
Sedangkan Politisasi Kependudukan Daerah daerah ditetapkan untuk mencapai Tahapan tahapan Kesejahteraan berdasarkan Kepemimpinan Manusiawi (Baca, Nilai nilai)
Hubungan Sosial – Lembaga menjadi Keputusan Negara (Konstitusi)
<Titik
Keadilan = Sosial. Benar ! Namun, Perbuatan. Mungkin hasil dari Perpolitikan jua. Memutuskan Bertujuan. Tidak karena Hukum melainkan Ideologi = Kekuasan Rakyat
Toleransi Kepartaian bisa mengungkapkan Tidak Berdaya Calon “Diatur” Individualisasi Sistim Demokrasi (ala Liberal)
<Tutup
SELESAI
~ oleh pembebasan di/pada 13 Juni 2008.
Ditulis dalam "NATION" - Persatuan, "Negara" - Ide Sosial, AKSI MASSA, BURUH, Democratie, Election, Filsafat, Goverment, Internasional, International, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nation, National, Pemerintahan, Pemilihan & Calon Presiden Kita
Tag: DEMOKRASI, DUNIA, FALSAFATI, Filsafat, ISU - KONTRA ISU, JAKARTA, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, Nation, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, SOCIALISME, Tulisan Para Pembebas, TULISAN TULISAN SOSIAL

Tinggalkan Balasan