KOMISI PEMILIHAN UMUM

KEADILAN

POLITIK =

TOLERANSI

KOMISI Pemilihan Umum menunjukkan Wewenang atas Kerakyatan terhadap Pesertaan Pemilihan Politik melalui Hasi Persidangan mereka

1. Suara = Rakyat. “Hak”

2. Sah – Ti9dak Kursi “Wakil” (Proporsional)

3. Wilayah = Distrik. Pemerintahan

Sedangkan Politisasi Kependudukan Daerah daerah ditetapkan untuk mencapai Tahapan tahapan Kesejahteraan berdasarkan Kepemimpinan Manusiawi (Baca, Nilai nilai)

Hubungan Sosial – Lembaga menjadi Keputusan Negara (Konstitusi)

<Titik

Keadilan = Sosial. Benar ! Namun, Perbuatan. Mungkin hasil dari Perpolitikan jua. Memutuskan Bertujuan. Tidak karena Hukum melainkan Ideologi = Kekuasan Rakyat

Toleransi Kepartaian bisa mengungkapkan Tidak Berdaya Calon “Diatur” Individualisasi Sistim Demokrasi (ala Liberal)

<Tutup

SELESAI

~ oleh pembebasan di/pada 13 Juni 2008.

Tinggalkan Balasan