KEKUASAAN (ATAU PENGKHIANATAN)
MELALUI
1. a. Demokrasi (Rakyat)
2. b. Pemilihan
c. Membentuk Parlemen
terpolitisasi “dalam” Konstitusi. Lalu, dipersiapkan lah Pemerintahan “Negara” (samadengan Presiden. Pribadi kah ? Individualisme ?)
Betapa cukup sederhana Berke – “Kuasa” – an Dasar Kebebasan (Sistim)
<Jeda
Politisasi Kekuasaan “telah Teraturkan”. Hukum – Negara (Politik)
– Rechtsstaat samadengan “Negara”
– Kekuasaan “Dasar” samadengan Konstitusi
– Kedaulatan (”di”) Negara samadengan Parlemen
Pasal 4 ayat 1 Berkuasa lah Presiden (samadengan Pemerintahan. Staat)
Karena, … Pasal 6 A ayat 1. Namun, Pasal 7 A (Pelanggaran Hukum jadi suatu Pengkhianatan !) juncto Pasal 3 ayat 3. Maka, BATAL Pasal 5 ayat 1
Bagaimana Negara andaikan Presiden “Tidak – tak” Terbatas. Macht samadengan Kekuasaan samadengan Negara ? Ternyata, “Kekuasaan” yang Hukum – Negara pun amat Politis juga !?!
<Tutup
SELESAI
K E A D A A N
(FALSAFATI
POLITIK)
PEMBUKAAN Alinea ke empat “….. membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi …”
Pasal 25 A “….. wilayah yang … Hak haknya …….” juncto Pasal 28 F “….. atas perlindungan Diri, Keluarga, … yang merupakan HAK AZASI …….”
Berdasarkan Pasal 30 ayat 2 “….. Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan melalui Sistim Pertahanan … Rakyat Semesta”
Manakah Kekuasaan dalam Kriteria kriteria Pertahanan seketika Pengkhianatan atas Negara – Hukum ?
<Titik
— o0o —
~ oleh pembebasan di/pada 29 April 2008.
Ditulis dalam "Negara" - Ide Sosial, ANTI MILITERISME, Democratie, Election, Filsafat, Goverment, Internasional, International, Kemanusiaan, Liberation, NASIONAL, Nation, National, Pemerintahan, Pemilihan & Calon Presiden Kita
Tag: DEMOKRASI, DUNIA, FALSAFATI, Filsafat, JAKARTA, Kemanusiaan, Kepada Revolusioner Kita, Nation, Pengamatan dan Analysa, Phylosopy, Politics, Social, Tulisan Para Pembebas, TULISAN TULISAN SOSIAL

Tinggalkan Balasan