About Us
P E N G U M U M A N
SUATU Pemerintahan Indonesia berdasarkan Kemerdekaan (Mukadimah Undang Undang Dasar Republik Indonesia “Membentuk Pemerintahan di Indonesia, yang Berkedaulatan Rakyat”
Ini, HAK di Tanahnya. Berakibat, terselenggarakan Demokrasi
1. Usaha Perekonomian Negara
2. Keuangan Ekonomi Indonesia
a. Keuangan Negara ke Anggaran
b. Pengawasan, Tanggung jawab
c. HAn Ekonomi (Program)
3. Produksi. Ke Negara – “Ide”
Menerjemahkan, terselenggara, melaksanakan Sosial Hak (Kekuasaan). Memenuhi Kebutuhan kebutuhan Manusia
Suatu Kekuasaan (di) Negara, termaksud (karena Undang Undang Dasar Republik Indonesia) atas Lembaga Negara Presiden Republik Indonesia, maka Pemerintahan bukan lah Individualisme. Demokratisasi Kekuasaan
Menuju Kekuasaan Rakyat “Miskin” (terbaca, Berkedaulatan) mengadakan Utopia ke Politik (di Indonesia. Materialisasi) Kemakmuran, Pertahanan, Kesejahteraan atas Wilayah wilayah. Dalam Keadilan yang mempersatukan
Namun, Pengaruh pengaruh Liberalisasi, yang mungkin “Berlaku” (Pengetahuan. Baca, Ekonomik), mempersiapkan Hubungan Politik – Ekonomisasi (karena Uang), terjalin jadi Individualisme
– arah Ekonomisasi Uang
– melalui Hukum
– ke “Luar” (Kapitalisme = Hubungan)
Gerakan gerakan Pro Rakyat menyongsong Pemilihan Contreng Hari Rabu 8 Juli 2009, agar Berhati hati lah. Lalu, akan diadakan Politik – Kontra Individualisasi atas Kerakyatan (= Perhitungan Suara) di Daerah daerah
SEKIAN
FRONT
PERGERAKAN RAKYAT DAERAH
(Kami)
